Operasi Pekat Gorontalo
Ratusan Liter Miras di Kelurahan Bugis Disita Polisi Gorontalo, Ternyata Didistribusi dari Mananggu
Ratusan liter minuman keras (miras) disita Polda Gorontalo. Operasi Pekat Otanaha 2025 ini digelar pada Rabu (26/2/2025) dini hari WITA.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ratusan-liter-miras-ditemukan-personel-Polda-Gorontalo.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Ratusan liter minuman keras (miras) disita Polda Gorontalo.
Operasi Pekat Otanaha 2025 ini digelar pada Rabu (26/2/2025) dini hari WITA.
Operasi yang menyasar peredaran miras ilegal ini berpusat di Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo.
Polisi menindaklanjuti laporan masyarakat.
Pantauan langsung TribunGorontalo.com, sekitar pukul 02.30 WITA, puluhan personel Polda Gorontalo mendatangi rumah yang diduga tempat penyimpanan dan penjualan miras ilegal.
Saat tiba di lokasi, petugas meminta izin kepada pemilik rumah untuk melakukan pengecekan. Awalnya, pemeriksaan dilakukan di bagian depan ruangan yang menyerupai kios.
Polisi menemukan beberapa botol miras kosong. Petugas lalu meminta izin untuk menggeledah dalam rumah.
Baca juga: BBM Pertalite Disulap Jadi Pertamax, Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Jadi Tersangka
Benar saja, petugas menemukan ruangan yang dipenuhi berbagai jenis miras. Mulai dari botol berkapasitas 600 ml hingga kantong plastik berisi 10 liter.
Total miras yang berhasil diamankan dari rumah milik Awat Habu (48) mencapai 131,2 liter. Harganya pun sempat disebutkan Awat mulai dari Rp25 ribu.
Berikut adalah jenis dan jumlah miras yang disita:
- Cap Tikus: 67 botol (600 ml), 4 kantong plastik (40 liter), 10 botol (1,5 liter = 15 liter)
- Segaran: 5 botol (620 ml)
- Kasegarab: 10 botol (620 ml)
- Gurnes: 10 botol (620 ml)
- Casanova: 21 botol (620 ml)
- Bir Bintang: 22 botol (620 ml)
Saat dimintai keterangan, Awat awalnya mengaku tidak tahu menahu tentang keberadaan miras tersebut.
Setelah polisi terus menggali informasi dengan pertanyaan jebakan, ia akhirnya mengakui bahwa miras itu milik saudaranya yang telah berangkat ke Manado, Sulawesi Utara.
"Itu milik saudara saya, dia sudah berangkat ke Manado," ujar Awat.
Saat didesak, Awat akhirnya mengungkap bahwa miras tersebut didapat dari daerah Mananggu, Kabupaten Boalemo, dan dikirim menggunakan mobil pick-up.
Ia juga mengaku tidak memiliki izin resmi untuk menjual miras, tetapi menyatakan bahwa ia memberikan setoran kepada beberapa pihak yang dianggap berpengaruh.
IPTU Yusril Kyai, yang memimpin Operasi Pekat Otanaha 2025, memastikan bahwa seluruh miras yang ditemukan telah disita sebagai barang bukti.
Baca juga: Kasus Pertamax Oplosan Bikin Negara Rugi Rp 193,7 Triliun, Begini Modus Dirut Pertamina Patra Niaga
Sementara itu, Awat Habu dibawa ke Mapolda Gorontalo untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Miras dan pemiliknya kita amankan di Mapolda Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut," tegas IPTU Yusril.
Operasi Pekat Otanaha 2025 berakhir pukul 03.00 WITA.
Sebelumnya tim yang dipimpin Yusril juga menelusuri tempat miras di wilayah Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.
Namun hasilnya masih nihil dan hanya memberikan imbauan hingga akhirnya menyusuri peredaran miras di Kota Gorontalo.
Selain itu, Yasril menegaskan akan terus menindak tegas peredaran miras ilegal guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.