PSU Gorontalo Utara
Mampu atau Tidak, Pemkab Gorontalo Utara Tetap Bakal Gelar Pilkada Ulang, Penjabup Sila: Harus!
Dengan keputusan tegas ini, Pemkab Gorontalo Utara memastikan bahwa PSU Pilkada akan tetap digelar sesuai dengan arahan MK, demi menjamin proses demok
Penulis: Efriet Mukmin | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo Utara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara menegaskan akan tetap melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gorontalo Utara sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Penjabat (Pj) Bupati Gorontalo Utara, Sila N. Botutihe, menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menunda atau menghindari keputusan tersebut.
“Tidak ada alasan bagi Pemerintah Daerah untuk mengatakan mampu atau tidak mampu. Amar putusan harus dilaksanakan,” tegas Sila saat diwawancarai oleh TribunGorontalo, Selasa (25/2/2025).
Sila menjelaskan bahwa Pemkab Gorontalo Utara bertanggung jawab dalam memastikan ketersediaan anggaran guna menyukseskan PSU.
Baca juga: Makam Raja Hubulo di Gorontalo Ramai Dikunjungi Peziarah Jelang Bulan Ramadan
Sementara itu, pelaksanaan teknis tetap menjadi kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu.
“Bagaimana menyediakan anggaran, itu menjadi tugas Pemkab Gorut untuk ditemukan solusinya. Pemkab akan memberi dukungan penuh pada pendanaan,” jelasnya.
Selain itu, koordinasi dengan pihak-pihak terkait menjadi prioritas utama.
Sila mengungkapkan bahwa Pemkab Gorontalo Utara akan segera menggelar rapat bersama dengan KPU Kabupaten Gorontalo Utara, aparat keamanan, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) guna membahas langkah-langkah teknis pelaksanaan PSU.
Lebih lanjut, Sila mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPU dan meminta mereka untuk segera mengajukan rincian kebutuhan anggaran yang diperlukan.
“Kita semua juga memahami kondisi keuangan daerah saat ini, terutama dengan kebijakan yang ada. Namun, pelaksanaan PSU adalah keharusan,” tambahnya.
Sila juga berharap agar seluruh pihak dapat mendukung jalannya PSU dengan baik. Kepada media, ia mengimbau agar menyajikan informasi yang objektif, berimbang, dan tidak membingungkan masyarakat.
“Media harus menyampaikan informasi yang terpercaya agar masyarakat tidak bingung. Semua harus mendukung agar PSU berjalan lancar,” pungkasnya.
Dengan keputusan tegas ini, Pemkab Gorontalo Utara memastikan bahwa PSU Pilkada akan tetap digelar sesuai dengan arahan MK, demi menjamin proses demokrasi yang transparan dan adil.
Anggaran Pilkada Ulang
Pemerintah Daerah (Pemda) Gorontalo Utara akhirnya mengalokasikan anggaran sebesar Rp 8 miliar untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rangka pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.