Korupsi Dirut Pertamina

BBM Pertalite 'Disulap' Jadi Pertamax, Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Jadi Tersangka

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak

Editor: Fadri Kidjab
Antara Foto/Rivan Awal Linnga
KASUS KORUPSI PERTAMINA - Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Pertamina yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun, Selasa (25/2/2025). Salah satunya adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (kanan). 

Padahal, hal tersebut tidak diperbolehkan.

Selanjutnya, pada saat telah dilakukan pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang, diperoleh fakta adanya mark up kontrak shipping yang dilakukan Yoki selaku Dirut PT Pertamina International Shipping.

Dalam hal ini negara mengeluarkan fee sebesar 13 hingga 15 persen secara melawan hukum, sehingga tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut.

”Pada saat kebutuhan minyak dalam negeri mayoritas diperoleh dari produk impor secara melawan hukum, maka komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan HIP (Harga Index Pasar) Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk dijual kepada masyarakat menjadi mahal/tinggi sehingga dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi BBM setiap tahun dari APBN,” tulis keterangan tersebut.

”Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp 193,7 triliun,” kata Kejagung.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan penetapan status Riva Siahaan itu bersama dengan tersangka lainnya. 

Baca juga: BREAKING NEWS: 2 Rumah Warga Leato Selatan Gorontalo Terbakar, Asap Tebal Selimuti Permukiman

Kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 ini, membuat negara mengalami kerugian hingga Rp 193,7 triliun.

"Setelah memeriksa saksi, ahli, serta bukti dokumen yang sah, tim penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka," kata dia, dikutip dari Kompas.com, Selasa (25/2/2025).

Penetapan Riva Siahaan sebagai tersangka setelah pemeriksaan terhadap 96 saksi, 2 ahli, dan bukti dokumen yang sah. 

RS akan ditahan selama 20 hari untuk proses pemeriksaan lebih lanjut bersama dengan enam tersangka lainnya.

Respons Pertamina VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso mengatakan, Pertamina akan menghormati proses hukum yang berjalan. 

"Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa.

Pertamina Grup telah menjalankan bisnis dengan berpegang pada komitmen sebagai perusahaan yang menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) serta peraturan berlaku.

Berbekal hal tersebut, Pertamina menjamin pelayanan distribusi energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan tetap berjalan normal seperti biasa. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Wartakota dengan judul Oplos Pertalite Jadi Pertamax, Modus Korupsi Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved