Berita Kota Gorontalo
Tidak Bisa Sembarangan Tebang Pohon di Kota Gorontalo, Ini Ketentuannya
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Gorontalo membeberkan ketentuan penebangan pohon di Kota Gorontalo.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/RAWAN-KEBAKARAN-Potret-tumpukan-ranting-pohon-di-depan-SDN-17-Dungingi-Jalan-Jeruk-Kelurahan.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Gorontalo membeberkan ketentuan penebangan pohon di Kota Gorontalo.
Hal ini menyusul insiden kebakaran di SDN 17 Dungingi akibat penebangan pohon yang diduga ilegal.
Koordinator Penebangan Pohon Bagian Konservasi dan SDA DLH Kota Gorontalo, Romi Rauf, menegaskan pohon itu bukan ditebang oleh pihak DLH.
Lantas, bagaimana aturan menebang pohon?
DLH disebut melayani penebangan pohon yang berdiri di atas tanah milik pemerintah atau sepanjang jalan umum.
"Kalau sudah di tanah pribadi kami tidak bisa," ujar Romi kepada TribunGorontalo.com, Selasa (25/2/2025).
Menurut Romi, pihaknya akan dikenakan sanksi hukum jika melanggar.
Baca juga: Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey Angkat 14 Ribu Warga sebagai Timses di PSU Pilkada Gorontalo Utara
Namun apabila pohon itu berpotensi bahaya, ia meminta masyarakat menyurat ke DLH Kota Gorontalo.
"Nanti kita akan survei, entah itu pohon berbahaya atau tidak, tetap akan kita lakukan penanganan," imbuhnya.
Namun juga sudah masuk kategori rawan dan berbahaya, pihaknya tidak lagi menunggu disposisi surat melainkan langsung melakukan penanganan.
Jika permohonan dan laporan masyarakat sudah menumpuk, DLH akan mendahulukan permintaan yang jadi prioritas.
Apabila mengacu regulasi, Romi menjelaskan sudah berlaku retribusi penebangan pohon sejak 2024. Hal ini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai pohon yang tumbuh di jalan umum.
"Jadi ada kategori kecil, sedang, dan besar. Pokoknya seingat saya yang terbesar itu Rp2 juta satu pohon," terangnya.
Kendati demikian, DLH belum bisa menerapkan tarif tersebut karena sejumlah alasan.
Sebagai contoh, pada mekanisme pembayaran belum dijelaskan secara rinci apakah pembayaran dilakukan setelah atau sebelum dilakukan penebangan.
"Termasuk diameter kecil sedang besar itu tidak jelas," pungkasnya. (*)