Pilkada Gorontalo Utara
Soal Putusan MK soal PSU Pilkada Gorontalo Utara, Komisioner KPU: Intinya KPU Siap
Komisioner KPU Provinsi Gorontalo,Roy Hamrai, angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemungutan suara ulang (PSU) di Gorut
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM – Komisioner KPU Provinsi Gorontalo,Roy Hamrai, angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemungutan suara ulang (PSU) di Gorontalo Utara.
Menurut Roy Hamrain, pihak KPU saat ini akan melaksanakan permintaan MK tersebut.
"Pada intinya KPU siap melaksanakan PSU atas putusan MK," ujar Roy saat dihubungi TribunGorontalo.com, Selasa (25/2/2025).
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, menyebut bilamana perintah PSU ditujukan ke KPU Gorontalo Utara.
"Putusan MK perintahnya ke KPU Gorontalo Utara bukan KPU Provinsi," ujarnya.
Kendati demikian, pihaknya akan terus melakukan upaya koordinasi dan pengawasan.
"Kami hanya melakukan supervisi dan monitoring apa yang dilakukan KPU Gorontalo Utara," pungkasnya.
Perintah tersebut memang secara jelas dituangkan dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim MK Suhartoyo.
"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini," terang Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Senin (24/2/2025) malam.
Baca juga: Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey Angkat 14 Ribu Warga sebagai Timses di PSU Pilkada Gorontalo Utara
Berikut ini merupakan 11 amar putusan yang dibacakan dalam sidang putusan MK PHPU Kabupaten Gorontalo Utara.
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya.
Dalam Pokok Permohonan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan diskualifikasi Ridwan Yasin, S.H., M.H., sebagai Calon Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024;
3. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1081 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2024, bertanggal 4 Desember 2024;
4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 653 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 640 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2024, bertanggal 4 Oktober 2024;
5. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 654 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 641 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2024, bertanggal 5 Oktober 2024;
Baca juga: Profil Ridwan Yasin, Calon Bupati Gorontalo Utara yang Didiskualifikasi MK karena Status Terpidana
6. Memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul atau pengusung Calon Bupati atas nama Ridwan Yasin, S.H., M.H., yang didiskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, tanpa mengganti Muksin Badar, S.E., sebagai pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024;
7. Memerintahkan Termohon (Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan Ridwan Yasin, S.H., M.H., sebagai Calon Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah ;
8. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
9. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
10. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Gorontalo dan Kepolisian Resor Gorontalo Utara untuk melakukan pengamanan dalam rangka melaksanaan amar putusan ini sesuai dengan kewenangannya;
11. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.