Pilkada Gorontalo Utara
Persoalan Nama Ijazah Roni Imran Ditolak MK, PSU Gorontalo Utara Justru Karena Ridwan Yasin
Ridwan Yasin yang masih berstatus terpidana jadi faktor PSU di Kabupaten Gorontalo Utara, nama Roni Imran yang berbeda di ijazah malah ditolak MK
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Prailla Libriana Karauwan
Selanjutnya MK memberikan kesempatan kepada termohon (KPU Gorontalo Utara) untuk melaksanakan satu kali kampanye atau debat terbuka.
"Terutama mengenalkan kepada publik calon pasangan pengganti," beber Enny.
Baca juga: Bandara Panua Pohuwato Gorontalo Tetap Dibuka Meskipun Layanan Penerbangan Beroperasi di Maret 2025
Dalam hal parpol pengusung tidak mampu mengganti calon yang tidak memenuhi syarat, KPU Gorontalo Utara berhak melaksanakan PSU dengan hanya mengikutsertakan dua pasangan calon saja.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, maka dalil pemohon terhadap pasangan nomor urut tiga (Ridwan Yasin dan Muksin Badar) yang masih berstatus terpidana adalah beralasan hukum," jelas Enny.
Adapun pelaksanaan PSU ditetapkan paling lama 60 hari pasca pembacaan putusan MK. (*/Jian)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.