Pilkada Gorontalo Utara

Persoalan Nama Ijazah Roni Imran Ditolak MK, PSU Gorontalo Utara Justru Karena Ridwan Yasin

Ridwan Yasin yang masih berstatus terpidana jadi faktor PSU di Kabupaten Gorontalo Utara, nama Roni Imran yang berbeda di ijazah malah ditolak MK

Facebook KPU Gorontalo Utara
PASLON BUPATI GORONTALO UTARA : Tiga pasangan calon bupati Gorontalo Utara, Senin (24/2/2025). MK Putuskan PSU di Gorontalo Utara bukan karena nama ijazah milik Roni Imran tapi karena Ridwan yasin yang masih berstatus terpidana 

Selanjutnya MK memberikan kesempatan kepada termohon (KPU Gorontalo Utara) untuk melaksanakan satu kali kampanye atau debat terbuka.

"Terutama mengenalkan kepada publik calon pasangan pengganti," beber Enny.

Baca juga: Bandara Panua Pohuwato Gorontalo Tetap Dibuka Meskipun Layanan Penerbangan Beroperasi di Maret 2025

Dalam hal parpol pengusung tidak mampu mengganti calon yang tidak memenuhi syarat, KPU Gorontalo Utara berhak melaksanakan PSU dengan hanya mengikutsertakan dua pasangan calon saja.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, maka dalil pemohon terhadap pasangan nomor urut tiga (Ridwan Yasin dan Muksin Badar) yang masih berstatus terpidana adalah beralasan hukum," jelas Enny.

Adapun pelaksanaan PSU ditetapkan paling lama 60 hari pasca pembacaan putusan MK. (*/Jian) 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved