Ramadan Gorontalo

Bakal Rutin Patroli saat Ramadan, Satpol PP Kota Gorontalo Sasar RM yang Buka Siang Hari

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo memastikan akan melakukan pengawasan ketat dan memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang me

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Arianto Panambang, TribunGorontalo.com
EDARAN WALI KOTA - Kabid Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kota Gorontalo, Ramli Taliki saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Selasa (25/2/2025). Ramli menegaskan kemungkinan akan ada penutupan permanen rumah makan yang melanggar aturan. Foto (TribunGorontalo.com/Arianto Panambang). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan selama bulan suci Ramadan.

Melalui Surat Edaran Wali Kota, sejumlah aturan telah ditetapkan, termasuk jam operasional rumah makan yang hanya diperbolehkan buka dari pukul 15.00 - 04.30 Wita.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo memastikan akan melakukan pengawasan ketat dan memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggar, termasuk kemungkinan penutupan permanen.

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kota Gorontalo, Ramli Taliki, menegaskan bahwa pengawasan ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pemkab Gorontalo Utara Anggarkan Rp 8 Miliar untuk PSU

“Kami akan melakukan patroli rutin, baik pagi, siang, maupun malam untuk memastikan tidak ada rumah makan yang beroperasi di luar jam yang ditetapkan," ungkapnya saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Selasa (25/2/2025) sore.

"Jika ditemukan pelanggaran, kami akan memberikan teguran, surat peringatan, hingga tindakan tegas berupa penutupan usaha,” tambah Ramli.

Menurutnya, sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar aturan ini sudah jelas tercantum dalam perda tersebut. 

“Ada sanksi administratif seperti teguran lisan dan tertulis. Jika tetap membandel, usaha mereka bisa ditutup secara permanen,” tegasnya.

Selain pengawasan terhadap rumah makan dan restoran, Satpol PP juga akan menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) selama Ramadan.

Baca juga: Anggota Polisi yang Diduga Rudapaksa 2 Remaja Diamankan, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Ini mencakup razia terhadap tempat hiburan malam yang dilarang beroperasi, kecuali biliar yang diperbolehkan dengan syarat tidak menyediakan minuman keras, judi, maupun layanan pendamping wanita.

Tak hanya itu Ramli juga menjelaskan keluhan dari masyarakat non-Muslim yang mungkin kesulitan mencari makanan di siang hari, Ramli menjelaskan bahwa layanan pesan-antar tetap diperbolehkan.

“Makanan tetap bisa dipesan secara online, tapi rumah makan tidak boleh melayani pelanggan makan di tempat,” jelasnya.

Ia berharap seluruh masyarakat, terutama pelaku usaha, dapat menaati aturan yang telah ditetapkan demi menjaga ketertiban dan saling menghormati antar umat beragama. 

“Kami mengajak semua pihak untuk mematuhi aturan ini demi kenyamanan bersama selama bulan Ramadan,” tutupnya (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved