Berita Viral

Nasib Tragis Dua Remaja Perempuan Dirudapaksa Oknum Polisi di Tahanan Polres Kaimana

Peristiwa memilukan ini menimbulkan kemarahan keluarga korban serta menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial.

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
ILUSTRASI
ILUSTRASI RUDAPAKSA -- Dua wanita diduga jadi korban rudapaksa di sel tahanan oleh seorang polisi. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Kasus pemerkosaan terhadap dua remaja perempuan berusia 13 dan 14 tahun oleh seorang oknum polisi berinisial MEP di tahanan Polres Kaimana, Papua Barat, menggemparkan masyarakat.

Peristiwa memilukan ini menimbulkan kemarahan keluarga korban serta menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial.

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak keluarga pada 20 Februari 2025.

Sebelumnya, kedua remaja ini sempat menghilang dari rumah sejak 17 Februari 2025 dan baru ditemukan dalam kondisi trauma.

Mereka diketahui ditahan atas dugaan tindak pidana pencurian sebelum akhirnya mengalami kekerasan seksual.

Kronologi Kejadian

Salah satu orang tua korban mengungkapkan bahwa sebelum mengalami kekerasan seksual, kedua anaknya juga mengalami penganiayaan oleh terduga pelaku.

Bahkan, korban mengalami luka memar di bagian kepala belakang yang kemudian diperiksa melalui visum et repertum di RSUD Kabupaten Kaimana sebagai bagian dari proses hukum.

"Mereka mengaku ada kejadian itu saat ditahan dan kami langsung buat laporan," ujar salah satu orang tua korban yang enggan disebutkan namanya.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tindakan tidak manusiawi yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian.

Polisi Janji Tangani Kasus

Kasat Reskrim Polres Kaimana, AKP Boby Rahman, menegaskan bahwa kepolisian akan menangani kasus ini dengan serius.

Ia berjanji akan menindak tegas apabila terduga pelaku terbukti bersalah.

"Pasti kami ambil tindakan tegas jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terduga pelaku terbukti bersalah," kata AKP Boby Rahman.

Namun, hingga saat ini penyelidikan masih terkendala lantaran oknum polisi berinisial MEP belum diperiksa.

Pelaku dilaporkan telah mengajukan izin keluar daerah sebelum laporan dari pihak korban diterima kepolisian. 

Meskipun demikian, kepolisian telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai hukum yang berlaku.

"Terduga pelaku sekarang masih berada di luar Kaimana, tapi kami sudah jadwalkan pemeriksaannya," lanjutnya.

Kasus ini telah memicu keprihatinan luas di tengah masyarakat, terutama karena melibatkan aparat kepolisian yang seharusnya melindungi masyarakat.

Publik menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini untuk memastikan tidak ada upaya perlindungan terhadap pelaku yang berasal dari institusi penegak hukum.

Selain itu, kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dan perempuan dalam sistem peradilan, khususnya bagi mereka yang berada dalam tahanan.

Organisasi perlindungan anak dan masyarakat sipil diharapkan turut mengawal jalannya proses hukum agar hak-hak korban mendapatkan keadilan yang layak.

Keluarga korban berharap agar kasus ini diusut secara adil dan transparan serta pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.

Mereka juga menekankan pentingnya pendampingan psikologis bagi korban agar dapat pulih dari trauma yang mereka alami.

Masyarakat luas pun berharap agar kejadian serupa tidak terulang dan aparat kepolisian lebih ketat dalam mengawasi anggotanya guna mencegah tindakan penyalahgunaan wewenang yang mencoreng institusi penegak hukum.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan publik terus menanti langkah tegas dari kepolisian untuk menegakkan keadilan bagi korban.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved