Kamis, 5 Maret 2026

Berita Viral

Modus Antar Undangan, Komplotan Pencuri Bawa Kabur Puluhan Sepeda Motor yang Dikendarai Anak-anak

Melansir TribunBekasi.com, para pelaku membawa kabur puluhan sepeda motor.

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Modus Antar Undangan, Komplotan Pencuri Bawa Kabur Puluhan Sepeda Motor yang Dikendarai Anak-anak
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
PELAKU PERAMPASAN MOTOR - Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain konferensi pers penangkapan enam pelaku tindak pidana perampasan motor pada Kamis sore (20/2/2025). Para pelaku ini mengincar anak-anak yang mengendarai sepeda motor. 

"Sampai di lokasi rumah itu, pelaku mengetuk pintu rumahnya tapi tidak ada yang menjawab dan ternyata itu hanya modus saja, padahal pelaku sudah tahu rumah itu kosong tidak ada penghuninya," ucap dia.

PENCURIAN MOTOR --- Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain konferensi pers penangkapan enam pelaku tindak pidana pencurian motor pada Kamis (20/2/2025) sore. Para pelaku ini mengincar anak-anak yang mengendarai sepeda motor.
PENCURIAN MOTOR --- Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain konferensi pers penangkapan enam pelaku tindak pidana pencurian motor pada Kamis (20/2/2025) sore. Para pelaku ini mengincar anak-anak yang mengendarai sepeda motor. (TribunBekasi.com)

Baca juga: BREAKING NEWS: 2 Lansia Desa Kaidundu Gorontalo Ditemukan Meninggal Dunia di Perkebunan Kemiri

Dari sana, seorang pelaku meminjam motor korban untuk ke mencari tahu keberadaan undangan itu. Sedangkan, pelaku lainnya masih tetap bersama korban di rumah kosong tersebut.

"Saat pelaku satunya pergi, disitulah pelaku (yang tinggal) mencoba merayu dan mengajak ngobrol. Setelah terlena, tiba-tiba pelaku pergi, sehingga akhirnya korban kehilangan 1 unit motor," tambahnya.

Menurut keterangan tersangka sudah dari 2017, beroperasi di 43 TKP.

Dari 43 TKP tersebut, 26 TKP di wilayah Karawang, 4 TKP di Purwakarta, tiga lokasi kejadian di Bandung. Satu lokasi kejadian di Bogor, enam lokasi kejadian di Subang dan tiga lokasi kejadian lain yang pelaku lupa.

"Kita sudah koordinasi dengan Polres di wilayah-wilayah tersebut," paparnya.

Atas kasus itu, pihak kepolisian telah mengamankan empat unit motor, satu unit milik pelaku dan tiga unit hasil curian.

Adapun tersangka terancam Pasal 378 KUHPidana terkait Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun 6 bulan penjara.

Sementara penadah, disangkakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. 

"Ini harus jadi perhatian orangtua, atas pelaku kejahatan yang mengincar pengedara motor anak," jelas Kapolres Karawang. (*)


Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Modus Antar Undangan, Pelaku Bawa Puluhan Motor yang Dikendarai Anak di Karawang

Sumber: Tribun bekasi
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved