Pilkada Gorontalo

Penyebab Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey Batal Dilantik meski Menangkan Pilkada Gorontalo Utara

Enam kepala daerah di Provinsi Gorontalo telah resmi dilantik Presiden RI, Prabowo Subianto, di istana kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

|
Editor: Fadri Kidjab
KPU Gorontalo Utara
CALON KEPALA DAERAH: Pasangan Roni Imran dan Ramdan Mapaliey saat mendaftar dan diterima oleh Ketua dan Anggota KPU di Aula RPP Saronde KPU Kabupaten Gorontalo Utara. Selasa, 27/08/2024. Roni dan Ramdan batal dilantik hari ini karena masih bersengketa di Pilkada Gorontalo Utara. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Enam kepala daerah di Provinsi Gorontalo telah resmi dilantik Presiden RI, Prabowo Subianto, di istana kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Meski memenangkan Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara, Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey justru tak bersama 961 kepala daerah yang disumpah hari ini.

 Mengapa demikian?

Roni Imran diketahui sempat menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.

Pasangan Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey digugat oleh paslon Ridwan Yasin dan Muksin Badar serta Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf.

Gugatan ini tercatat dalam 115 gugatan hasil Pilkada 2024 yang masuk ke MK pada Minggu (08/12/2024). 

Persoalan nama di ijazah berbeda itu menjadi dalil gugatan terhadap hasil pemilihan kepala daerah atau Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara.

Oleh karenanya, pencalonan Roni Imran sebagai Calon Bupati Gorontalo Utara dianggap tidak memenuhi syarat.

Roni Imran disebut tidak memiliki ijazah lantaran namanya dengan nama di ijazah berbeda.

Saat pendaftaran, Roni Imran meminta surat keterangan dari Kantor Catatan Sipil Kabupaten Gorontalo. 

Surat keterangan tersebut diberikan ke sekolah untuk mengeluarkan surat keterangan yang kemudian surat itu menerangkan Roni Imran adalah pemilik ijazah atas nama Ron K Imran.

Pada Pilkada Gorontalo Utara tahun 2024 lalu, Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey dan mendapatkan nomor urut 1.

Pasangan calon nomor urut 1, Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey kemudian keluar sebagai pemenang pilkada Gorontalo Utara dengan meraih 41.842 suara.

Perolehan suara itu unggul atas paslon nomor urut 2 Thariq Modanggu dan Nurjana Yusuf Hasan yang meraih 29.283 suara.

Sedangkan paslon nomor urut 3 Ridwan Yasin dan Muksin Badar meraih 5.104 suara.

Hasil tersebut kemudian digugat di MK oleh pasangan calon atau paslon Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 55/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Dalam gugatannya, Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf memperkarakan dua paslon sekaligus.

Baca juga: BREAKING NEWS: Adhan Dambea dan Indra Gobel Resmi Wali Kota & Wakil Wali Kota Gorontalo

Calon bupati nomor urut 3 Ridwan Yasin didalilkan berstatus sebagai terpidana.

Sedangkan cabup Roni Imran didalilkan tidak memiliki ijazah.

Oleh karena itu, Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi keduanya.

Gugatan terhadap hasil pilkada tersebut kini dikabulkan oleh MK dan berlanjut ke persidangan pembuktian yang telah digelar hingga 17 Februari 2025.

Selanjutnya, pembacaan putusan akhir baru akan dilakukan pada 24-26 Februari 2025.

Sebagaimana diketahui, sebanyak 961 kepala daerah menjalani pelantikan serentak hari ini, di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis (20/2/2025).

Melansir Kompas.com, acara pelantikan ini dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, kemudian berlanjut ke pembacaan Keputusan Presiden (Keppres) dan Keputusan Menteri Dalam Negeri. 

Terdapat enam orang kepala daerah yang berdiri di depan perwakilan masing-masing agama untuk dilantik secara simbolis. 

Mereka adalah Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mewakili agama Islam, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda mewakili agama Katolik, Wali Kota Singkawang Tjhau Chui Mie mewakili agama Buddha. 

Kemudian, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata mewakili agama Hindu, Wali Kota Manado Andrei Angouw mewakili agama Konghucu, dan Bupati Merauke Yoseph P Gebze mewakili agama Kristen. 

Kendati begitu, seluruh kepala daerah mengucapkan sumpah janji yang sama dalam satu waktu. 
Prabowo memimpin sumpah jabatan yang diikuti setelahnya oleh para kepala daerah. 

"Saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur, sebagai wakil gubernur, sebagai bupati, sebagai wakil bupati, sebagai wali kota, sebagai wakil wali kota dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa," ucap para kepala daerah dipandu Prabowo. 

"Semoga Tuhan menolong saya," kata kepala daerah beragama Kristen dan Katolik menutup sumpahnya. 

Acara dilanjutkan dengan penyematan tanda pangkat oleh Prabowo kepada enam orang perwakilan kepala daerah. 

Ini merupakan kali pertama kepala daerah tingkat provinsi, kabupaten, dan kota dilantik secara bersamaan oleh presiden sejak kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat.

Adapun pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Presiden) Nomor 15P dan 24P Tahun 2025 tentang Pengesahan Pengangakatan Gubernur dan Wakil Gubernur Masa Jabatan Tahun 2025-2030 yang dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Nanik Purwanti. 

Lalu, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1719 Tahun 2025 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Kabupaten dan Kota Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 Masa Jabatan 2025-2030 yang dibacakan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir. 

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Perkara Nama di Ijazah Berbeda, Prabowo Tidak Bisa Lantik Bupati Gorontalo Utara 20 Februari 2025

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved