Kasus Narkoba

Musisi Fariz RM Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba Jenis Sabu dan Ganja

Salah satu musisi tanah air, Fariz RM kini ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba jenis sabu dan ganja.

ig/farizrm.official
FARIZ RM DITANGKAP - Transformasi penampilan Fariz saat sebelum dan sesudah terjerat kasus narkoba pada (16/12/2016). Musisi Fariz RM alias Fariz Rustam Munaf ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba jenis sabu dan ganja. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Salah satu musisi tanah air, Fariz RM kini ditetapkan sebagai tersangka.

Fariz ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.

Narkoba yang dikonsumsi Fariz adalah jenis sabu hingga ganja.

Dilansir dari Tribunnews.com, Penetapan tersangka Fariz Rm diungkap oleh Plh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi.

Baca juga: Gegara Korupsi Pengadaan Bangku SD, Wali Kota Semarang beserta Suaminya Jadi Tersangka

Fariz RM ditetapkan sebagai tersangka bersama ADK yang merupakan sopir pribadinya.

"Betul, jadi untuk dari kemarin yang jelas polres metro Jakarta Selatan Satnarkoba sudah mengamankan dua orang yang sekarang sudah menjadi tersangka.

"Identitas dari yang sekarang sudah menjadi tersangka yaitu inisial ADK 46 tahun kemudian FRM 66 tahun," kata Nurma, Rabu (19/2/2025).

Fariz RM diketahui diamankan di kawasan Dipati Ukur, Bandung, Jawa Barat pada Selasa (18/2/2025) setelah ditangkapnya ADK.

"Pada hari Senin 17 Februari 2025 di daerah Kemayoran Jakarta Utara, diamankan berinisial ADK dengan barang bukti diduga ganja," ungkap Nurma.

Baca juga: Siswa SMA di Pati Diarak Tanpa Busana karena Mencuri Pisang untuk Hidupi sang Adik

"Setelah mendapatkan keterangan dari ADK, mendapatkan seseorang diduga pesan barang yang didapat di ADK yaitu inisial FRM Kemudian dari situ, Sqtnarkoba pada Selasa 18 Februari mengembangkan di daerah kota Bandung, Jawa Barat," lanjutnya.

Adapun FRM mengaku tengah memesan narkoba dari sosok ADK berupa ganja dan sabu-sabu.

"Setelah kita dapatkan keterangan dari FRM, betul bahwa FRM pesan barang jenis narkoba diduga jenisnya dari ADK," tutur Nurma.

"Keterangan yang didapat FRM datang sendiri untuk mengambil barang tersebut, diduga ganja dan sabu," tandas Nurma.

Baca juga: Penyebab Rumah Makan Terapung di Danau Limboto Ditertibkan Pemerintah Kabupaten Gorontalo

Fariz RM disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengatur tentang tindak pidana narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved