Berita Gorontalo
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Dukung Kebijakan ASN Kerja tak Harus di Kantor
Kebijakan WFA ini didasarkan pada Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, menanggapi penerapan skema work from anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka efisiensi anggaran tahun 2025.
Kebijakan WFA ini didasarkan pada Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
Skema ini memungkinkan ASN untuk bekerja tiga hari di kantor dan dua hari dari lokasi lain, termasuk rumah. Rencananya, kebijakan ini mulai diterapkan pada Februari 2025.
Menurut Thomas, meskipun ada efisiensi anggaran, efektivitas kinerja ASN harus tetap dijaga.
"Jangan justru ada efisiensi, namun kinerja tidak maksimal," tegasnya saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Selasa (18/2/2025).
Ia menambahkan bahwa saat ini ASN di Gorontalo masih menerapkan pola kerja normal di kantor.
Sedangkan kebijakan WFA akan dievaluasi setelah pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo pada 20 Februari 2025.
Penerapan WFA diharapkan dapat meningkatkan fleksibilitas kerja ASN tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat.
Selain itu, efisiensi belanja perjalanan dinas juga menjadi salah satu strategi dalam pengelolaan anggaran daerah.
Thomas menekankan bahwa meskipun ada kebijakan efisiensi, pengawasan kinerja ASN harus diperketat. Evaluasi rutin akan dilakukan untuk memastikan efektivitas skema WFA.
"Anggarannya efisien, kinerjanya efektif," ujarnya.
Terkait efisiensi anggaran, Sukril Gobel, Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo menjelaskan di podcast di Studio Tribun Gorontalo, Kamis (13/2/2025).
Menurutnya ada beberapa program pemerintah provinsi Gorontalo yang melangami pemangkasan di tahun anggaran 2025.
Sejumlah kementerian dan lembaga mengalami pemangkasan anggaran pemerintah pada APBN dan APBD TA 2025 sebesar Rp306,69 triliun.
Kementrian dan lembaga mengalami pemangkasan sebesar Rp 250 triliun dan pemerintah daerah sekitar Rp 50 triliun.
"Sementara kita APBD Provinsi Gorontalo T.A 2025, mengalami pemangkasan sebesar Rp 82 miliar," ungkap Sukril Gobel, Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo saat podcast di Studio Tribun Gorontalo, Kamis (13/2/2025).
Bahkan yang terjadi, anggaran justru bukan dipangkas, melainkan ditiadakan.
"Kalau menurut saya bukan pemangkasan, kalau pemangkasan masih ada sisanya, tapi ini di nolkan," kata Sukril.
Adapun program-program yang dihilangkan pasca regulasi pemangkasan anggaran tersebut meliputi dana alokasi khusus (DAK) fisik.
DAK fisik ini meliputi program irigasi sebesar Rp 5 miliar lebih, dan peningkatan jalan serta jembatan sebesar Rp 21 miliar.
Item program lain yang dipangkas di DAK fisik adalah program perikanan sebesar Rp 27 miliar.
Selain DAU pemangkasan juga terjadi di dana alokasi umum (DAU) specific grant bidang infrastruktur jalan dengan total Rp 28 miliar.
"Artinya bawah program-program yang dibiayai dari alokasi tersebut praktis tidak bisa jalan tahun ini," jelasnya.
Kendati terjadi pemangkasan anggaran, Surkil menyebut beberapa program kegiatan bisa ditaksisi dengan efisiensi belanja perjalanan dinas yang diatur hanya sebesar 50 persen dari alokasi awal.
"Kalau bisa dibatasi bahkan dihilangkan," tukasnya.
Ia menilai, beberapa program-program Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo sebisa mungkin dapat terakomodir melalui efisiensi anggaran.
Meski ia mengakui ada penurunan belanja pemerintah, namun melalui efisiensi dapat dilakukan pergeseran anggaran ke sektor lain seperti pengembangan UMKM.
"Secara umum hanya bergeser saja yang nanti akan reformulasikan kembali," pungkasnya. (*/Jian)
3 Sosok di Gorontalo Jadi Berita Populer : Agus Hilimi di Kamboja hingga Guru SD di Paguat |
![]() |
---|
3 Berita Lokal Gorontalo Terpopuler: Kronologi Agus Hilimi Disekap hingga Renovasi Kantor Gubernur |
![]() |
---|
3 Berita Viral di Gorontalo: Penemuan Mayat, Jenazah Diangkut Motor hingga Bayi Meninggal di RS |
![]() |
---|
90 Persen Perpustakaan di Gorontalo tak Terakreditasi, Rata-rata Kekurangan Buku |
![]() |
---|
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Terima Gaji dan Tunjangan Hingga Rp 40 Juta per Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.