Pelantikan Gubernur Gorontalo

Jelang Pelantikan, Kediaman Gusnar Ismail Gubernur Gorontalo Terpilih Terlihat Sepi

Jelang pelantikan, kediaman Gusnar Ismail, Gubernur Gorontalo Terpilih periode 2024-2029 terlihat sepi.

TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
KEDIAMAN GUSNAR ISMAIL : Rumah kediaman Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, Jalan Brigjen Piola Isa, Kelurahan Dulomo Selatan, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Rabu (19/2/2025). Suasana di kediaman Gusnar Ismail jelang pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo. 

Gusnar Ismail dan Idah Syahidah mengikuti gladi pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo, Selasa, (18/2/2025)

Bersama ratusan kepala daerah Se-Indonesia, Gusnar dan Idah mengikuti gladi kotor itu di halaman Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta Pusat.

Gusnar Ismail tiba di lokasi sekitar pukul 07.00 WIB disusul Idah sekitar satu jam kemudian.

 Istri Rusli Habibie itu harus rela jalan kaki sejauh tiga kilometer karena terjebak macet di area Monas dan sekitarnya.

Pelaksanaan gladi kotor ini diawali dengan pengarahan oleh Plt Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Kemendagri Irjen Pol Makhruzi Rahman.

Sekitar 1.010 kepala dan wakil kepala daerah se-Indonesia dilatih baris berbaris dan penghormatan.

“Bagaimana kita membentuk peleton dan penghormatan juga latihan baris berbaris di tempat ini dulu, belum di lapangan. Kemudian latihan hadap kiri hadap kanan, jadi kami mohonkan kerjasama yang baik dari bapak ibu sekalian,” ujarnya.

Gusnar – Idah masuk dalam peleton I bersama 32 pasang gubernur dan wakil gubernur dari daerah lain.

 Halaman Monas menjadi titik kumpul sebelum mereka berbaris menuju Istana Negara mengikuti sesi pelantikan.

“Mohon maaf kami akan menuntun bapak ibu semua. Langkah kita harus seirama, sama semuanya. Kita tunjukkan bahwa kita adalah pelayan – pelayan rakyat, kita harus menjadi contoh, menjadi panutan bagi seluruh masyarakat Indonesia,” bebernya.

Diketahui Presiden Prabowo Subianto akan melantik ratusan kepala daerah terpilih secara serentak pada Kamis, 20 Februari mendatang.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 13 Tahun 2025 tentang tata cara pelantikan kepala dan wakil kepala daerah. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved