Rabu, 11 Maret 2026

Kabur Aja Dulu

Hastag Kabur Aja Dulu Ramai, Kemlu Bagikan Tips Untuk Warga Indonesia yang Mau Kerja di Luar Negeri

Kementerian Luar Negeri membagikan sejumlah tips bagi mereka yang ingin bekerja dan mencari penghidupan di luar negeri secara aman.

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Hastag Kabur Aja Dulu Ramai, Kemlu Bagikan Tips Untuk Warga Indonesia yang Mau Kerja di Luar Negeri
SHUTTERSTOCK/Vectoniverse
KABUR AJA DULU - Hastag Kabur Aja Dulu Ramai, Kemlu Bagikan Tips Untuk Warga Indonesia yang Mau Kerja di Luar Negeri. Kementerian Luar Negeri membagikan sejumlah tips bagi mereka yang ingin bekerja dan mencari penghidupan di luar negeri secara aman. 

Menurut dia masyarakat perlu kritis terhadap berbagai tawaran kerja di luar negeri yang menjanjikan janji manis dan indah serta memeriksa kredibilitas perusahaan. 

"Ini kami ingin menyoroti kasus online scam, karena ada kaitannya dengan #KaburAjaDulu bisa berpotensi bermasalah," ujar Judha.

"#KaburAjaDulu ini banyak direspons oleh teman-teman generasi muda, Gen Z. Korban online scam yang paling banyak itu adalah Gen Z, generasi muda. Usia 18 sampai 35 tahun," sambungnya.

Ikuti prosedur sesuai peraturan perundang-undangan 

Judha mengatakan prosedur yang telah dibuat, bukanlah untuk mempersulit para WNI, melainkan untuk memberikan perlindungan bagi semua. 

Pahami ketentuan negara tujuan

Menurutnya, hal tersebut banyak dilupakan oleh para WNI  yang berangkat di luar negeri. 

Mereka menyangka hukum di luar negeri sama seperti di Indonesia, padahal tidak sesederhana itu.

Pahami hak dalam hukum negara setempat.

Menurut Judha para WNI yang bekerja di luar negeri harus memahami hak-hak yang telah disepakati dalam kontrak kerja.

Sehingga, lanjut dia, hal itu bisa membantu memberikan perlindungan bagi mereka.

"Terakhir, lapor diri di perwakilan RI. Jadi ketika sudah tinggal, datang di negara tujuan, menetap, lakukan lapor diri, mudah, secara online sekarang sudah bisa. Simple lapor dirinya. Namun manfaatnya akan sangat besar bagi perlindungan WN kita," ucap Judha.

"Intinya, silakan, bekerja di luar negeri adalah hak setiap warga negara, namun lakukanlah dengan cara yang aman, dan sesuai prosedur. Insya Allah dengan niat yang benar sejak awal, kita bisa mencapai apa yang kita harapkan yaitu meningkatkan kesejahteraan bagi kita semua," ujarnya.

Data Kasus

Judha mengungkapkan jumlah kasus yang ditangani oleh Kementerian Luar Negeri dan seluruh perwakilan RI yang ada di luar negeri mengalami peningkatan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved