Berita Nasional

12 ASN Sulut Kena Sanksi Gara-Gara Terlibat Politik Praktis Pilkada, Ada yang Dipecat

Dari jumlah tersebut, satu ASN dijatuhi hukuman pemecatan, sementara 11 lainnya dikenakan sanksi berupa penurunan jabatan.

|
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
KOLASE TRIBUNGORONTALO
DIPECAT - Gambar Ilustrasi ASN/PNS. Dikabarkan, sebanyak 12 ASN di Kota Bitung, Sulawesi Utara, disanksi karena tak netral saat Pilkada 2024. Satu di antaranya dipecat. Kabar tersebut menjadi Berita Populer Bitung untuk edisi Rabu 19 Februari 2025. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Sebanyak 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), dijatuhi sanksi akibat terbukti tidak netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Dari jumlah tersebut, satu ASN dijatuhi hukuman pemecatan, sementara 11 lainnya dikenakan sanksi berupa penurunan jabatan.

Keputusan ini menindaklanjuti Surat Plt Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1467/B-AK 02 02/SD/F/2025 tanggal 21 Januari 2025.

Surat tersebut berisi klarifikasi dan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bitung.

Sanksi paling berat dijatuhkan kepada Evie Helena Kambey, seorang ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bitung.

Evie diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS setelah terbukti tidak netral selama proses Pilkada.

Selain pemecatan, 11 ASN lainnya dikenakan hukuman disiplin berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

Mereka adalah Jacob Takaliuang, Altin Abraham Tumengkol, Grace Dina Feby Dengah, Albert Bechtram Marschall Totomutu, Ariani Sundana, Steanly Christian Yuliatro Mora, Eveline Mana Manengkei, John Michael Toar Sondakh, Give Renaldow Mose, Joike Adrian Lala, dan Franky Roynar Ladi.

Wali Kota Bitung, Ir. Maurits Mantiri, MM, menegaskan bahwa sanksi ini merupakan tindak lanjut dari proses yang sudah bergulir di Bawaslu dan BKN.

“Kami hanya menindaklanjuti rekomendasi yang sudah ada. Ini bukan soal suka atau tidak suka, tapi soal aturan yang harus ditegakkan,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (18/2/2025).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Bitung, Jackson Ruaw, juga menekankan bahwa seluruh proses telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemkot Bitung tidak asal dalam memberikan sanksi. Semua berdasarkan aturan dan rekomendasi dari BKN,” katanya.

Bagi para ASN yang dikenai sanksi, mereka masih memiliki hak untuk mengajukan keberatan dan banding administrasi.

Evie Helena Kambey, sebagai satu-satunya ASN yang dipecat, bisa mengajukan banding ke BKN, sementara 11 ASN lainnya dapat mengajukan keberatan kepada Wali Kota Bitung dalam waktu 15 hari sejak surat keputusan diterima.

Dengan adanya keputusan ini, Pemkot Bitung menegaskan komitmennya untuk menegakkan disiplin ASN dan memastikan netralitas dalam setiap proses politik, khususnya dalam Pilkada. 

Berikut kutipan keterangan resmi Pemkot Bitung terkait pemberian sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas. 

Keterangan ini mencakup nama-nama ASN yang menjalani pemeriksaan dan dijatuhi sanksi berupa pemecatan untuk satu orang, dan penurunan jabatan selama 12 bulan untuk 11 orang: 

Bahwa menindaklanjuti Surat Plt. Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendallan Manajemen ASN Badan Kepegawaian Negara Nomor 1467/B-AK 02 02/SD/F/2025 tanggal 21 Januari 2025, hal Klarifikasi dan Tindak Lanjut atas Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Bitung dan beberapa surat rekomendasi BKN lainnya, maka Pemerintah Kota Bitung telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut: 

(1). Telah Membentuk Tim Pemeriksa sesuai Surat Wali Kota Bitung Nomor 008/53/WK tanggal 30 Januari 2025 tentang Pembentukan Tim Pemeriksa dan beberapa surat lainnya, yang terdiri dari unsur BKPSDM (P|t. Kepala BKPSDM selaku Ketua Tim), unsur pengawasan (Sekretaris Inspektorat selaku Sekretaris Tim), unsur pejabat terkait bidang hukum (Kabag Hukum selaku Anggota) dan unsur atasan langsung (atasan langsung ASN yang terperiksa selaku Anggota).

(2). Telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 14 (empat belas) ASN yang diduga melanggar aturan netralitas sesuai rekomendasi BKN

(3). Telah menjatuhkan hukuman disiplin sesuai dengan jenis pelanggaran, fakta pelanggaran dan dampak dari pelanggaran disiplin kepada yang bersangkutan

(4). Dalam hal tidak ditemukan pelanggaran netralitas ASN, ASN yang bersangkutan dibebaskan dari hukuman disiplin

(5). Tahapan pemeriksaan disiplin di atas dilaporkan secara bertahap melalui layanan Integrated Disiplin (i-Dis) BKN.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), maka Wali Kota Bitung selaku Pejabat Pembina Kepegawaian telah menetapkan Keputusan tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved