Berita Kota Gorontalo

Pemerintah Kota Gorontalo Siapkan Anggaran Rp500 Juta Untuk Program Bantuan Bagi Nelayan

Pemkot Gorontalo mengalokasikan Rp 500 juta untuk program bantuan sarana dan prasarana perikanan tangkap dan budidaya ikan bagi para nelayan.

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Prailla Libriana Karauwan
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
BANTUAN NELAYAN : Sejumlah nelayan di Pengkalan Penangkapan Ikan (PPI) Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Selasa (14/1/2025). Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo mengalokasikan sedikitnya Rp 500 juta untuk program bantuan sarana dan prasarana perikanan tangkap dan budidaya. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo mengalokasikan sedikitnya Rp 500 juta untuk program bantuan sarana dan prasarana perikanan tangkap dan budidaya ikan.

Bantuan ini terdiri dari berbagai jenis meliputi, perahu, mesin tempel, katinting, rantai dingin, dan cool box.

Bantuan ini diperuntukkan bagi nelayan perikanan tangkap dan budidaya.

Baca juga: BERITA FOTO: Makam Raja Blongkod di Gorontalo yang Kini Masih Menyimpan Cerita Mistis

"Tahun ini bantuannya memang tidak sebesar tahun kemarin," ujar Sekretaris Dinas Kelautan Perikanan dan Pertanian (DKPP) Kota Gorontalo, Heriyanto Hiola, Jumat (14/2/2025).

Besaran anggaran yang dialokasikan untuk program-program tersebut yakni sebesar Rp 500an juta.

Meski demikian, Heriyanto menyebut anggaran bantuan berpotensi akan mengalami penambahan melalui dana insentif fiskal. 

Berdasarkan data, jumlah nelayan di Kota Gorontalo yakni sebanyak 1.900an nelayan. 

Baca juga: Geosite Botubarani Gorontalo Berpotensi Jadi Wisata Edukasi, Ada Mitologi Botubarani

Untuk mendapatkan program bantuan ini, setiap nelayan yang belum memiliki alat tangkap yang memadai, diperkenankan mengajukan proposal ke dinas. 

Namun kata Heriyanto, beberapa bantuan ditujukan untuk pengentasan kemiskinan ekstrem. 

"Jadi sudah ada SK Wali Kota Gorontalo terkait nama-nama yang masuk kategori miskin ekstrem," jelasnya. 

Jadi, meskipun sudah masuk dalam SK, penerima bantuan tetap diwajibkan mengajukan proposal. 

Selain itu, bantuan tidak bisa diserahkan meskipun warga tersebut sudah masuk kategori miskin ekstrem namun tidak bermata pencarian sebagai nelayan. 

Baca juga: 3 Rekomendasi Destinasi Wisata di Bone Bolango, Tawarkan Spot Foto dengan Pemandangan Indah

Hal lain yang disampaikan Heriyanto, meskipun saat ini tengah terjadi pemangkasan anggaran, namun DKPP Kota Gorontalo belum menerima informasi adanya program yang dipangkas anggarannya. 

"Selama ini kita mungkin tidak kena pemangkasan untuk program yang berhubungan langsung ke masyarakat," ungkapnya. 

Kendati demikian, pihaknya diwajibkan melakukan efisien 50 persen perjalanan dinas dan kegiatan-kegiatan lain. 

"Tapi kalau program belum ada penyampaian ke kami soal pemangkasan," tutupnya. (*/Jian)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved