Berita Gorontalo

Mobil Warga Gorontalo Nyaris Dibawa Lari Debt Collector, Kapolres Bone Bolango Ingatkan soal Pidana

Seorang warga di Kabupaten Bone Bolango nyaris kehilangan mobilnya setelah sekelompok debt collector berusaha menarik paksa kendaraan tersebut, Kamis

|
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
DEBT COLLECTOR - Kapolres Bone Bolango, AKBP Muhammad Alli saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Jumat (14/2/2025). Alli menegaskan hati-hati dengan debt collector yang melakukan penarikan tidak sesuai prosedur. Foto (TribunGorontalo.com/Arianto Panambang). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Seorang warga di Kabupaten Bone Bolango nyaris kehilangan mobilnya setelah sekelompok debt collector berusaha menarik paksa kendaraan tersebut, Kamis (15/2/2025).

Insiden ini terjadi di salah satu ruas jalan di Kecamatan Tapa dan sempat menimbulkan ketegangan di tengah masyarakat.

Menurut keterangan saksi, sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector mendatangi rumah seorang warga dan berusaha membawa mobilnya.

Namun, aksi tersebut mendapat perlawanan dari pemilik mobil dan warga sekitar yang tidak terima dengan tindakan tersebut.

Baca juga: Kesal Diganggu saat Makan, Pria di Bandung Viral Karena Tembak Mati Kucing Jalanan

Situasi semakin memanas hingga akhirnya pihak kepolisian dari Polsek Tapa turun tangan untuk meredam insiden tersebut.

Kapolres Bone Bolango, AKBP Muhammad Alli, menegaskan bahwa tindakan perampasan kendaraan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Saya ingatkan kembali, setiap bentuk pengambilan kendaraan secara paksa oleh debt collector tanpa dasar hukum yang jelas bisa dikenakan Pasal 366 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” tegas AKBP Muhammad Alli dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (16/2/2025).

Ia meminta masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika mengalami tindakan serupa.

“Jika ada oknum yang melakukan penarikan kendaraan secara paksa tanpa prosedur yang sah, segera laporkan kepada kami. Polisi akan bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Kapolres juga mengungkapkan bahwa kasus serupa telah beberapa kali terjadi di wilayah Bone Bolango, meskipun jumlahnya masih lebih banyak terjadi di Kota Gorontalo.

Baca juga: Stok Ikan di Pelelangan Kota Gorontalo Menipis, Harganya Pun Melonjak

Menurutnya, pihak kepolisian akan terus mengawasi dan menindak tegas aksi-aksi debt collector yang tidak berizin dan melanggar hukum.

Sementara itu, warga yang menjadi korban dalam insiden ini mengaku bersyukur karena pihak kepolisian cepat merespons kejadian tersebut. 

Kapolres Bone Bolango juga mengimbau perusahaan leasing agar mematuhi prosedur hukum dalam melakukan penarikan kendaraan.

“Jangan sampai ada tindakan yang melawan hukum dan merugikan masyarakat. Kami akan terus mengawasi dan menindak setiap pelanggaran,” pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved