Berita Populer Gorontalo
GORONTALO TERPOPULER: Penyebab Kecelakaan Truk BBM di Gorut hingga Kasus Pembunuhan di Tabongo Timur
Kumpulan berita peristiwa, human interest story, hingga politik terangkum dalam Gorontalo Terpopuler, Jumat (14/2/2025).
Penulis: Redaksi | Editor: Fadri Kidjab
"Seharusnya dari awal pemeriksaan, polisi sudah mengamankan barang bukti, bukan baru meminta sekarang," kata Irwan heran.
Nabil Dama Pelaku Pembunuhan di Tabongo Timur Gorontalo Terancam 15 Tahun Penjara
Nabil Dama pelaku pembunuhan di Desa Tabongo Timur, Kecamatan Tabongo, Kabupaten Gorontalo terancam 15 tahun penjara.
Ancaman ini didasarkan atas perbuatan pelaku yang menghabisi nyawa Uyan Usman, pada 20 Desember 2024 lalu.
Usai melakukan perbuatan tersebut, Nabil kemudian diamankan di Polres Gorontalo.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Faisal Ariyoga mengungkapkan, Nabil dikenakan Pasal 338 KUHP, "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".
Adapun proses penanganan yang berlangsung hampir dua bulan, kata Faisal, disebabkan oleh proses visum yang dilakukan oleh pihak rumah sakit.
"Kemarin terkendala karena menunggu hasil visum dari rumah sakit (RS)," bebernya.
Ia membantah tudingan Polres Gorontalo tak melakukan upaya penanganan.
Bahkan pihaknya sangat terbuka kepada keluarga korban jika ingin membangun komunikasi.
Faisal juga membantah tudingan bahwa pelaku bebas menggunakan handphone di sel tahanan.
Baca Selengkapnya
https://gorontalo.tribunnews.com/2025/02/13/nabil-dama-pelaku-pembunuhan-di-tabongo-timur-gorontalo-terancam-15-tahun-penjara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Berpop-14-feb.jpg)