Berita Populer Gorontalo

GORONTALO TERPOPULER: Penyebab Kecelakaan Truk BBM di Gorut hingga Kasus Pembunuhan di Tabongo Timur

Kumpulan berita peristiwa, human interest story, hingga politik terangkum dalam Gorontalo Terpopuler, Jumat (14/2/2025).

Penulis: Redaksi | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com
BERITA POPULER: Kolase foto peristiwa, Kamis (13/2/2025). Gorontalo terpopuler merupakan kumpulan berita peristiwa hingga human interest story yang banyak dibaca dalam satu hari terakhir. 

"Seharusnya dari awal pemeriksaan, polisi sudah mengamankan barang bukti, bukan baru meminta sekarang," kata Irwan heran.

 Baca Selengkapnya

Nabil Dama Pelaku Pembunuhan di Tabongo Timur Gorontalo Terancam 15 Tahun Penjara

ILUSTRASI PENIKAMAN - Kasus penikaman di Tabongo, Gorontalo, kini berkasnya sudah diserahkan ke kejaksaan, Kamis (13/2/2025). Sebelumnya keluarga mengeluhkan tidak adanya laporan update perkembangan kasus tersebut.
ILUSTRASI PENIKAMAN - Kasus penikaman di Tabongo, Gorontalo, kini berkasnya sudah diserahkan ke kejaksaan, Kamis (13/2/2025). Sebelumnya keluarga mengeluhkan tidak adanya laporan update perkembangan kasus tersebut. (ILUSTRASI)

Nabil Dama pelaku pembunuhan di Desa Tabongo Timur, Kecamatan Tabongo, Kabupaten Gorontalo terancam 15 tahun penjara.

Ancaman ini didasarkan atas perbuatan pelaku yang menghabisi nyawa Uyan Usman, pada 20 Desember 2024 lalu.

Usai melakukan perbuatan tersebut, Nabil kemudian diamankan di Polres Gorontalo.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Faisal Ariyoga mengungkapkan, Nabil dikenakan Pasal 338 KUHP, "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".

Adapun proses penanganan yang berlangsung hampir dua bulan, kata Faisal, disebabkan oleh proses visum yang dilakukan oleh pihak rumah sakit.

"Kemarin terkendala karena menunggu hasil visum dari rumah sakit (RS)," bebernya.

Ia membantah tudingan Polres Gorontalo tak melakukan upaya penanganan.

Bahkan pihaknya sangat terbuka kepada keluarga korban jika ingin membangun komunikasi.

Faisal juga membantah tudingan bahwa pelaku bebas menggunakan handphone di sel tahanan.

Baca Selengkapnya

https://gorontalo.tribunnews.com/2025/02/13/nabil-dama-pelaku-pembunuhan-di-tabongo-timur-gorontalo-terancam-15-tahun-penjara

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved