Berita Populer Gorontalo
GORONTALO TERPOPULER: Penyebab Kecelakaan Truk BBM di Gorut hingga Kasus Pembunuhan di Tabongo Timur
Kumpulan berita peristiwa, human interest story, hingga politik terangkum dalam Gorontalo Terpopuler, Jumat (14/2/2025).
Penulis: Redaksi | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM – Kumpulan berita peristiwa, human interest story, hingga politik terangkum dalam Gorontalo Terpopuler, Jumat (14/2/2025).
Gorontalo populer ini merupakan berita lokal yang paling banyak dibaca sejak Kamis kemarin.
Berita pertama terkait penyebab kecelakaan truk BBM di Desa Pontolo Kabupaten Gorontalo Utara.
Selanjutnya curhatan keluarga korban penikaman di Desa Tabongo Timur.
Ada pula Nabil Dama pelaku pembunuhan yang terancam 15 tahun penjara.
Berikut 3 berita populer Gorontalo yang telah tayang di TribunGorontalo.com pada Kamis(13/2/2025).
Penyebab Kecelakaan Truk BBM di Pontolo Gorontalo Utara, Sopir Loncat sebelum Tabrak Pohon
Sebuah truk PT Elnusa Petrofin menabrak pohon di Desa Pontolo, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo.
Pantauan TribunGorontalo.com, kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) itu kecelakaan pada Kamis (13/2/2025) pagi.
Truk diduga kehilangan kendali hingga oleng ke sisi kiri jalan hingga menabrak pohon.
Menurut keterangan warga setempat, Megawati Bumulo, dua orang berhasil selamat dari kecelakaan tersebut.
Sementara itu, satu penumpang lainnya diduga tewas di tempat, tetapi jasadnya masih terjebak di dalam mobil dan sulit dievakuasi.
Dugaan sementara kecelakaan ini disebabkan oleh rem blong, namun informasi ini masih perlu diverifikasi oleh pihak berwenang.
Adapun sopir mengalami patah tulang akibat meloncat sebelum truk menabrak pohon.
Saat ini pihak kepolisian sedang mengamankan tempat kejadian perkara. Petugas Basarnas juga telah berada di lokasi.
Mereka berupaya untuk menderek truk tersebut.
40 Hari Kasus Penikaman di Tabongo Gorontalo tak Jelas, Keluarga Kecewa Penanganan Polisi
Keluarga korban pembunuhan di Desa Tabongo Timur, Kecamatan Tabongo, Kabupaten Gorontalo, mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap proses penanganan kasus oleh Polres Gorontalo.
Hampir dua bulan atau lebih dari 40 hari sejak insiden tragis itu terjadi, keluarga korban merasa belum mendapatkan kejelasan terkait proses hukum yang sedang berjalan.
Korban, Uyan Usman, meninggal dunia setelah mengalami 11 luka tikaman di sekujur tubuhnya.
Peristiwa mengerikan ini terjadi saat Uyan singgah di sebuah tongkrongan di desa tersebut. Saat itu pelaku, ND tengah mengonsumsi miras.
Setelah kejadian, pelaku langsung diamankan oleh pihak kepolisian dan kini ditahan di Polres Gorontalo.
Namun, hingga saat ini, keluarga korban mengaku belum mendapat informasi yang jelas mengenai perkembangan kasus ini.
Hal ini diungkapkan oleh tiga anggota keluarga, Neni Usman dan Irwan Usman, kakak korban, serta Rusna Hasan, keponakan korban.
Menurut keluarga korban, laporan kasus ini telah resmi masuk ke Polres Gorontalo sejak 20 Desember 2024, dengan nomor laporan LP/B/263/12/2024/SPKT/RES GTLO. Namun, hingga kini, mereka belum mendapatkan perkembangan signifikan.
"Ini sudah selesai 40 hari almarhum dimakamkan, tapi belum ada kejelasan dari pihak kepolisian," ujar Irwan Usman dengan nada kecewa.
Salah satu hal yang paling disoroti keluarga adalah hasil visum korban yang hingga kini belum diberikan kepada mereka.
"Mereka bilang nanti 120 hari kalau jaksa sudah menyetujui, tapi kenapa begitu lama?" tanya Rusna Hasan dengan penuh keheranan.
Selain itu, keluarga juga mengungkap dugaan bahwa pelaku masih bebas menggunakan handphone di dalam sel tahanan. Hal ini mereka ketahui dari akun TikTok milik pelaku yang hingga kini masih aktif.
Tak hanya itu, polisi baru-baru ini meminta pakaian korban untuk dijadikan barang bukti. Hal ini membuat keluarga semakin mempertanyakan profesionalisme pihak kepolisian.
"Seharusnya dari awal pemeriksaan, polisi sudah mengamankan barang bukti, bukan baru meminta sekarang," kata Irwan heran.
Nabil Dama Pelaku Pembunuhan di Tabongo Timur Gorontalo Terancam 15 Tahun Penjara
Nabil Dama pelaku pembunuhan di Desa Tabongo Timur, Kecamatan Tabongo, Kabupaten Gorontalo terancam 15 tahun penjara.
Ancaman ini didasarkan atas perbuatan pelaku yang menghabisi nyawa Uyan Usman, pada 20 Desember 2024 lalu.
Usai melakukan perbuatan tersebut, Nabil kemudian diamankan di Polres Gorontalo.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Faisal Ariyoga mengungkapkan, Nabil dikenakan Pasal 338 KUHP, "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".
Adapun proses penanganan yang berlangsung hampir dua bulan, kata Faisal, disebabkan oleh proses visum yang dilakukan oleh pihak rumah sakit.
"Kemarin terkendala karena menunggu hasil visum dari rumah sakit (RS)," bebernya.
Ia membantah tudingan Polres Gorontalo tak melakukan upaya penanganan.
Bahkan pihaknya sangat terbuka kepada keluarga korban jika ingin membangun komunikasi.
Faisal juga membantah tudingan bahwa pelaku bebas menggunakan handphone di sel tahanan.
Baca Selengkapnya
https://gorontalo.tribunnews.com/2025/02/13/nabil-dama-pelaku-pembunuhan-di-tabongo-timur-gorontalo-terancam-15-tahun-penjara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Berpop-14-feb.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.