THR dan Gaji ke 13 ASN Tahun 2025

Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN Tahun 2025 serta Komponennya

Pemerintah memastikan THR dan gaji ke-13 tidak masuk dalam program efisiensi anggaran, yang saat ini gencar dilakukan di sejumlah kementerian.

|
Editor: Minarti Mansombo
UNSPLASH/MUFID MAJNUN
ILUSTRASI THR DAN GAJI KE-13 - Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN Tahun 2025 serta Komponennya. Pemerintah memastikan THR dan gaji ke-13 tidak masuk dalam program efisiensi anggaran, yang saat ini gencar dilakukan di sejumlah kementerian. Sehingga, ASN tidak perlu khawatir soal tunjangan yang diberikan setiap tahun itu. 

Besarannya setara dengan gaji pokok, ditambah sejumlah tunjangan, yaitu:

Baca juga: Arti Mimpi Digigit Tikus, Pertanda Buruk atau Peringatan?

  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Jabatan
  • Tunjangan Kinerja (Tukin)

Namun, jumlah pasti yang diterima setiap ASN akan berbeda, tergantung golongan jabatan dan masa kerja.

Sebagai gambaran, berikut adalah detail penghasilan THR dan gaji ke-13 untuk berbagai kategori ASN:

Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural

  • Ketua/Kepala: Rp26.299.000
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
  • Sekretaris dan Anggota: Rp23.420.250
  • Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural
  • Eselon I: Rp20.738.550
  • Eselon II: Rp16.262.400
  • Eselon III: Rp11.535.300
  • Eselon IV: Rp8.844.150

Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja

  • SD/SMP/Sederajat: Hingga Rp4.210.500
  • SMA/Diploma I: Hingga Rp4.884.600
  • Diploma II/III: Hingga Rp5.436.900Strata I/Diploma IV: Hingga Rp6.521.550
  • Strata II/III: Hingga Rp7.542.150

Cara Mengecek Pencairan THR dan Gaji ke-13

Bagi ASN yang ingin memastikan pencairan THR dan gaji ke-13, terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan:

Aplikasi MySAPK atau situs resmi BKN

Baca juga: Baru Saja Terjadi Gempa Bumi Kamis Sore 13 Februari 2025, Cek Kedalaman Info BMK

Login dengan akun resmi untuk melihat rincian gaji.

Menghubungi bendahara instansi

Informasi pencairan biasanya tersedia melalui bendahara masing-masing instansi.

Bank tempat gaji diterima

Cek saldo untuk memastikan dana telah masuk.

PNS yang tak dapat THR dan gaji ke-13

Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2025.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved