Efisiensi Anggaran

Pegawai MK Terancam Tak Gajian 7 Bulan akibat Pemblokiran Anggaran

Pemblokiran anggaran sebesar Rp 226 miliar membuat lembaga ini hanya mampu membayar gaji pegawai hingga Mei 2025.

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
MK
MAHKAMAH KONSTITUSI - Sebanyak dua kabupaten di Gorontalo ajukan gugatan hasil pilkada ke MK, per Jumat (06/12/2024).Mahkamah Konstitusi (MK) menghadapi krisis anggaran akibat kebijakan efisiensi yang diterapkan pemerintah. Pemblokiran anggaran sebesar Rp 226 miliar membuat lembaga ini hanya mampu membayar gaji pegawai hingga Mei 2025. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menghadapi krisis anggaran akibat kebijakan efisiensi yang diterapkan pemerintah.

Pemblokiran anggaran sebesar Rp 226 miliar membuat lembaga ini hanya mampu membayar gaji pegawai hingga Mei 2025.

Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan, mengungkapkan situasi ini dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/5/2025).

Ia menjelaskan bahwa MK awalnya memiliki pagu anggaran sebesar Rp 611,4 miliar, namun setelah pemblokiran, pagu anggaran menyusut menjadi Rp 385,3 miliar.

"Dengan pemotongan ini, anggaran yang tersisa hanya Rp 69 miliar. Kami hanya bisa membayar gaji dan tunjangan pegawai hingga Mei 2025," kata Heru.

Heru merinci bahwa dari sisa anggaran tersebut, Rp 45 miliar dialokasikan untuk gaji dan tunjangan pegawai, Rp 13 miliar untuk pembayaran tenaga kontrak dan PPNPN, serta Rp 9 miliar untuk langganan daya dan jasa.

Selain itu, tenaga outsourcing hanya dianggarkan Rp 610 juta, sementara honorarium perbantuan persidangan perkara Rp 409 juta.

Dampak dari kebijakan ini tak hanya pada gaji pegawai, tetapi juga berimbas pada operasional MK, termasuk pemeliharaan kantor dan kendaraan, serta penanganan perkara perselisihan hasil pilkada (PHPU), pengujian undang-undang (PUU), dan sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN).

"Kami mengajukan pemulihan anggaran sebesar Rp 38 miliar untuk gaji pegawai dari Juni hingga Desember, Rp 20 miliar untuk operasional pemeliharaan kantor, dan Rp 130 miliar untuk penanganan perkara PHPU dan PUU," jelas Heru.

Efisiensi Anggaran Pemerintah

Kebijakan pemangkasan anggaran ini merupakan bagian dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto.

Inpres tersebut mengatur efisiensi anggaran APBN dan APBD tahun anggaran 2025 sebesar Rp 306,69 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kebijakan efisiensi ini bertujuan untuk mengalokasikan anggaran ke program prioritas yang berdampak langsung pada masyarakat, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG), swasembada pangan dan energi, serta peningkatan sektor kesehatan.

Namun, pemblokiran anggaran ini menimbulkan kekhawatiran di berbagai lembaga, termasuk MK, yang menghadapi kendala dalam operasionalnya.

Hingga saat ini, belum ada keputusan dari pemerintah terkait permohonan MK untuk pemulihan anggaran. Jika tidak ada perubahan, pegawai MK terancam tak menerima gaji selama tujuh bulan ke depan.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved