Berita Internasional
Gedung Putih 'Boikot' Jurnalis AP Setelah Menolak Perubahan Nama Teluk Meksiko
Presiden Donald Trump sebelumnya mengeluarkan perintah eksekutif untuk mengganti nama perairan tersebut menjadi “Teluk Amerika.”
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/GEDUNG-PUTIH-Baru-baru-ini-jurnalis-AP-diblokir.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Gedung Putih melarang seorang wartawan Associated Press (AP) menghadiri acara di Oval Office pada Selasa (12/2/2025).
Hal itu terjadi setelah kantor berita itu menolak mengubah gaya penulisan terkait Teluk Meksiko.
Presiden Donald Trump sebelumnya mengeluarkan perintah eksekutif untuk mengganti nama perairan tersebut menjadi “Teluk Amerika.”
Wartawan AP yang tidak disebutkan namanya mencoba memasuki acara tersebut seperti biasa, tetapi ditolak.
Kemudian, seorang jurnalis AP lainnya juga dilarang menghadiri acara malam di Ruang Diplomatik Gedung Putih.
Langkah ini dinilai sangat tidak biasa dan bisa berdampak pada kebebasan pers yang dijamin Konstitusi AS.
Julie Pace, Wakil Presiden Senior dan Pemimpin Redaksi AP, mengecam tindakan pemerintahan Trump tersebut.
“Ini sangat mengkhawatirkan bahwa pemerintahan Trump menghukum AP karena menjalankan jurnalisme independennya,” kata Pace dalam pernyataannya.
“Membatasi akses kami ke Oval Office berdasarkan konten pemberitaan tidak hanya menghambat akses publik terhadap berita yang independen, tetapi juga jelas-jelas melanggar Amandemen Pertama.”
Hingga saat ini, Gedung Putih belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait larangan tersebut, dan tidak ada indikasi bahwa wartawan dari media lain mengalami hal serupa.
Trump sendiri memiliki hubungan yang tegang dengan pers, dan baru-baru ini pemerintahannya juga mengusir sejumlah organisasi berita dari ruang kantor Pentagon.
Trump pertama kali mengumumkan rencana mengganti nama Teluk Meksiko menjadi “Teluk Amerika” sebelum pelantikannya pada 20 Januari.
Ia menandatangani perintah eksekutif untuk perubahan nama tersebut segera setelah menjabat.
Presiden Meksiko menanggapi dengan sindiran, sementara para ahli mencatat bahwa perubahan ini kemungkinan tidak akan diakui secara global.
Selain Amerika Serikat, perairan tersebut juga berbatasan langsung dengan Meksiko dan telah dikenal sebagai Teluk Meksiko selama lebih dari 400 tahun.
AP sebelumnya menyatakan bahwa mereka tetap akan menggunakan istilah "Teluk Meksiko," meskipun akan mencantumkan keputusan Trump dalam pemberitaan mereka.
Sebagai kantor berita global, AP harus memastikan bahwa nama tempat dan geografi mudah dikenali oleh audiens internasional.
Pelarangan wartawan AP dinilai sebagai pelanggaran terhadap Amandemen Pertama Konstitusi AS, yang melindungi kebebasan pers.
Tim Richardson, Direktur Program Jurnalisme dan Disinformasi di PEN America, menilai langkah Gedung Putih sebagai bentuk penindasan terhadap kebebasan jurnalistik.
Asosiasi Wartawan Gedung Putih (WHCA) juga mengecam tindakan ini dan mendesak pemerintahan Trump untuk mengubah kebijakan tersebut.
“Gedung Putih tidak bisa mendikte bagaimana organisasi berita melaporkan berita, dan tidak boleh menghukum jurnalis hanya karena tidak menyukai keputusan editorial mereka,” ujar Eugene Daniels, Presiden WHCA.
Di sisi lain, Google Maps telah mulai menggunakan nama “Teluk Amerika” dengan alasan bahwa mereka mengikuti kebijakan resmi pemerintah AS.
Sementara itu, Apple Maps masih menggunakan “Teluk Meksiko,” meskipun beberapa hasil pencarian menunjukkan kedua nama tersebut secara bersamaan.
Tak hanya mengganti nama Teluk Meksiko, Trump juga mengembalikan nama gunung di Alaska yang sebelumnya dikenal sebagai Denali menjadi Gunung McKinley.
Perubahan ini membatalkan keputusan Presiden Barack Obama pada 2015 yang mengembalikan nama asli suku asli Amerika.
AP mengatakan bahwa mereka akan mengikuti perubahan nama Gunung McKinley, karena wilayah tersebut sepenuhnya berada dalam yurisdiksi AS dan Trump memiliki kewenangan untuk mengubah nama geografis federal dalam negeri. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.