Dilantik saat Pemerintah Efisiensi Anggaran, Segini Gaji Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menhan
Pekerja di sejumlah instansi kena PHK akibat efisiensi anggaran, tetapi pemerintah justru lantik Deddy Corbuzier jadi Stafsus Menhan, berapa gajinya?
TRIBUNGORONTALO.COM - Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo alias Deddy Corbuzier dilantik sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan bidang Komunikasi Sosial dan Publik.
Pelantikan tersebut dilakukan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Selasa (11/2/2025).
"Selasa, 11 Februari 2025, saya melantik staf khusus Menhan dan penganugerahan Satya Lencana Dharma Pertahanan di Kantor Kemhan Jakarta," tulis Sjafrie dalam unggahan media sosialnya.
Tak hanya Deddy Corbuzier, juga melantik empat Stafsus Menhan lain, dan satu Asisten Khusus Menhan.
Adapun kelima orang yang dilantik tersebut yaitu Mayjen TNI (Purn) Sudrajat sebagai Stafsus Menhan Bidang Diplomasi Pertahanan, Kris Wijoyo Soepandji sebagai Stafsus Menhan Bidang Tata Negara.
Kemudian, Lenis Kogoya sebagai Stafsus Menhan Bidang Kedaulatan NKRI, dan Indra Irawan sebagai Stafsus Menhan Bidang Ekonomi Pertahanan, serta Sylvia Efi Widyantari Sumarlin sebagai Asisten Khusus Menhan Bidang Cyber Security.
Pelantikan ini dilakukan di tengah gencarnya pemerintah melakukan efisiensi anggaran di tingkat kementerian dan lembaga mencapai Rp306 triliun.
Akibat efisiensi anggaran tersebut, banyak pekerja di instansi pemerintahan yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca juga: 6 Sektor yang Disasar Efisiensi Anggaran di Kabupaten Gorontalo
Sementara itu, dalam menjalankan tugasnya, Deddy Corbuzier juga akan menerima gaji dan tunjangan setiap bulan.
Aturan mengenai gaji dan tunjangan yang didapat seorang Staf Khusus di lingkungan Kemenhan diatur dalam Perpres Nomor 58 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertahanan.
Dalam pasal 57 dijelaskan mengenai hak keuangan dan fasilitas lain yang didapat sebagai staf khusus Menteri.
"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus Menteri diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural Eselon I.b," demikian yang tertuang dalam pasal 57.
Jenjang pangkat eselon I dibagi menjadi dua, yaitu eselon IA dan eselon IB dengan golongan tertinggi IV/e dan golongan terendah IV/d.
Merujuk dari hal tersebut, gaji pokok Deddy Corbuzier setara dengan gaji PNS golongan IVe/d yaitu sekitar Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200.
Selain itu, Deddy berhak mendapat Tunjangan Kinerja (Tukin) yang diberikan setiap bulan.
Baca juga: Presiden RI Bicara soal Pemotongan Anggaran, Prabowo: Ada yang Melawan Saya
Tukin di Kemenhan masih berdasarkan Perpres Nomor 104 Tahun 2018 dengan besaran yang dibagi ke dalam 17 kelas jabatan.
Nah, sebagai Staf Khusus Menteri besaran tukin Deddy yang masuk dalam kelas jabatan 16 adalah Rp 20.695.000.
Jika dijumlahkan, gaji pokok dan tunjangan kinerja Deddy Corbuzier berkisar Rp 24.575.400 hingga Rp 27.068.200.
Selain gaji dan tunjangan, Deddy Corbuzier akan mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Jenderal.
Jika berhenti atau telah berakhir masa baktinya, ia tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon.
Ironi Pemangkasan Anggaran
Pelantikan Deddy Corbuzier beserta lima orang lainnya menjadi ironi karena digelar saat pemerintah sedang giat memangkas anggaran sejumlah kementerian/lembaga.
Pemangkasan anggaran ini membuat banyak pegawai merasa waswas karena takut kehilangan pekerjaannya.
Dikutip dari Kompas.id via Kompas.com, peneliti Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) Gulfino Guevarrato menilai pelantikan itu tidak etis dilakukan di tengah kebijakan pemerintah mengefisiensi anggaran kementerian/lembaga serta pemerintah daerah (pemda).
"Ini sih sebenarnya mengganggu suasana kepentingan dari kementerian dan lainnya. Di saat kemudian ada honorer yang tidak diperpanjang, misalnya. Atau, ada staf-staf khusus atau staf tenaga ahli yang tidak diperpanjang karena memang tidak ada kerjaan. Sedangkan di sisi lain, Kemenhan malah mengobral stafsus," kata dia.
Baca juga: BREAKING NEWS: Rp 60 Miliar Anggaran Perjalanan Dinas Pejabat Pemprov Gorontalo Dipangkas
Ia pun mempertanyakan urgensi pelantikan stafsus dan asisten khusus sebagai pejabat baru di lingkungan Kemenhan.
Sementara itu, pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, menyoroti pengelolaan anggaran Kemenhan sebelum melantik lima orang Stafsus di tengah efisiensi anggaran.
Menurut dia, pelantikan lima Stafsus ini harus benar-benar sudah melalui pertimbangan matang, terkhusus dalam pengelolaan anggaran Kemenhan.
"Selama anggaran untuk posisi ini dikelola dengan bijaksana dan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap tujuan Kemenhan, pengangkatan Deddy Corbuzier dapat dipandang sebagai langkah strategis yang mendukung kinerja kementerian dalam menghadapi tantangan komunikasi di era digital," ujar Khairul kepada Kompas.com, Selasa.
Kendati demikian, Khairul menyarankan Deddy Corbuzier berhati-hati dalam setiap tindakannya karena kini telah mengemban jabatan baru dan penting.
Secara spesifik, Khairul berharap Deddy mampu menghindari kontroversi karena Deddy dikenal sebagai publik figur yang memiliki pengaruh besar.
"Sebagai figur publik yang memiliki pengaruh besar, penting untuk menghindari kontroversi yang bisa mengganggu kelancaran tugas komunikasi sosial dan publik yang diemban," ujar Khairul.
Selain itu, Deddy Corbuzier juga diharapkan melakukan pendekatan yang bijak dan responsif terhadap dinamika sosial.
Hal ini agar peran Stafsus yang diembannya dapat berjalan lancar dan berdampak positif sesuai harapan.
Artikel ini diolah dari Kompas.com dan Tribunnews.com.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.