Berita Nasional
KPK Hadirkan Empat Saksi Ahli dan 153 Bukti dalam Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
Sidang yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (11/2/2025) ini dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan empat saksi ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto.
Sidang yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (11/2/2025) ini dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB.
Hasto menggugat KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait mantan calon anggota legislatif (caleg) PDI-P, Harun Masiku.
"Karena untuk keseimbangan kemarin pemohon (Hasto) mengajukan ahli, kami juga akan mengajukan ahli sebanyak empat orang," ujar Plt Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, Selasa, dikutip dari Kompas.com.
Selain menghadirkan saksi ahli, KPK juga membawa 142 bukti tertulis serta 11 barang elektronik yang disita dari pihak-pihak terkait. Total ada 153 barang bukti yang akan diserahkan ke meja hijau.
Menurut Iskandar, bukti tertulis yang diajukan mencakup berbagai dokumen administrasi penindakan, seperti surat penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, penyitaan, serta berita acara pemeriksaan (BAP).
Salah satu bukti yang turut diajukan adalah konfirmasi dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait penggeledahan terhadap Kusnadi, staf pribadi Hasto.
Dewas menyatakan bahwa penggeledahan tersebut tidak melanggar etik.
Dalam perkara ini, KPK menduga Hasto terlibat dalam suap kepada komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan guna meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Selain itu, Hasto juga diduga berperan dalam menghalangi proses penyidikan terhadap Harun Masiku, yang hingga kini masih berstatus buron.
Atas dugaan tersebut, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka. Namun, ia tidak terima dengan status tersebut dan mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Sidang praperadilan ini akan berlanjut dengan agenda penyerahan kesimpulan oleh masing-masing pihak pada Rabu (12/2/2025). Keesokan harinya, Kamis (13/2/2025), PN Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang putusan terkait praperadilan ini.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat Harun Masiku hingga kini masih belum ditemukan dan keberadaannya terus menjadi misteri.
Semua mata kini tertuju pada hasil sidang praperadilan yang akan menentukan langkah hukum selanjutnya bagi Hasto Kristiyanto.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.