Kades Tipu Warga
Kasus Dugaan Kades Tipu Warga: Rustam Pomalingo Ingin Kembalikan Rp60 Juta tapi Komunikasi Terputus
Kepala Desa Hutabohu, Rustam Pomalingo, memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan penipuan yang menyeret namanya.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
Uang itu diserahkan pihak keluarga NH melalui perantara Azis Lateka.
Rustam disebut menjanjikan NH lolos seleksi pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bidang teknis di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI.
Menurut keterangan keluarga korban, mereka tertarik menjadikan Rustam Pomalingo sebagai 'calo', karena sang Kades memiliki jaringan di lingkup pemerintah.
"Awalnya ibu korban meminta tolong kepada Azis Lateka agar anaknya bisa diterima sebagai ASN. Karena Azis Lateka dekat dengan kepala desa, maka kades meminta Rp 60 juta sebagai syarat pengurusan berkas," ujar Anto Hanapi, keluarga NH, saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Minggu (9/2/2025).
Uang yang disepakati itu pun diserahkan keluarga NH kepada Azis Lateka pada 7 Oktober 2023.
Namun setelah NH mengikuti prosedur pendaftaran melalui SSCN BKN, ia justru dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Penyebabnya pengalaman kerja NH tidak sesuai dengan formasi yang dibutuhkan Kominfo RI.
"Karena pada saat itu kades mengurus surat pengalaman kerja atau pengabdian ini di Dinas Pertanian Kabupaten Gorontalo, padahal yang didaftarkan Kominfo RI," ungkap Anto.
"Surat pengalaman kerja itu dilobi oleh Kades melalui kepala dinas, dan akhirnya surat itu keluar dan dimasukkan dalam pendaftaran ASN," tambahnya.
Rustam lantas mengarahkan korban untuk mencari surat pengalaman kerja dari Dinas Kominfo Kabupaten Gorontalo agar dapat dimasukkan dalam masa sanggah.
Namun upaya tersebut tetap tidak membuahkan berhasil. Surat pengalaman kerja dari Kominfo Kabupaten Gorontalo tidak mampu mengubah status kelulusan korban.
"Anak kami tetap tidak lolos," terangnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Rp 60 Miliar Anggaran Perjalanan Dinas Pejabat Pemprov Gorontalo Dipangkas
Selain uang Rp 60 juta, keluarga korban juga mengaku diminta membayar tambahan Rp 8 juta untuk menebus sebuah mobil. Juga uang senilai Rp 500 ribu yang diminta oleh istri Rustam Pomalingo.
Uang itu digunakan istri Rustam untuk membayar pejabat di Dinas Pertanian agar menerbitkan surat pengalaman kerja kepada korban.
Keluarga NH sejatinya telah mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
Namun Rustam Pomalingo dianggap tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang.
“Kami sudah berusaha bertemu langsung dan meminta solusi, tapi kepala desa tidak mau tahu soal uang yang sudah diberikan. Padahal di perjanjian awal uang akan dikembalikan apabila anak kami tidak lolos,” ungkap Anto. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.