Berita Viral
Edarkan Sabu, Oknum Guru SMP di Kota Baubau Sultra Ditangkap Polisi
AM, seorang pria berprofesi guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) ditangkap polisi.
TRIBUNGORONTALO.COM – AM (37) seorang pria berprofesi guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) ditangkap polisi.
Melansir Kompas.com, AM merupakan pemakai sekaligus pengedar sabu di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.
Ia ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Baubau pada Kamis (6/2/2025).
Menurut Kasat Narkoba Polres Baubau, Iptu Bangga P Sidauruk, polisi mengamankan AM di Kelurahan Lamangga, Kecamatan Murhum, Kamis (6/2/2025) pukul 00.15 WITA.
“Kami telah melakukan penangkapan dan mengamankan seorang laki-laki inisial AM yang diduga menjadi kurir sabu di rumahnya.
Dia seorang ASN dan oknum guru di salah satu sekolah di Baubau,” ucap Kasat Narkoba Polres Baubau, Iptu Bangga P Sidauruk saat ditemui di kantornya, Selasa (11/2/2025).
Baca juga: Kasus Dugaan Kades Tipu Warga: Kadis Kominfo Kabupaten Gorontalo Terbitkan Surat Pengalaman Kerja
Motif oknum guru SMP di Baubau edarkan sabu
Penangkapan oknum guru ini berawal dari informasi yang diterima polisi dari warga setempat.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi melakukan penangkapan di rumah AM yang terletak di Lorong Alia, Kelurahan Lamangga, Kecamatan Murhum.
Saat dihadapkan pada polisi, AM mengakui menyimpan barang bukti narkoba di bawah tempat tidurnya.
Dari penggeledahan, polisi menemukan delapan bungkus kecil berisi sabu dengan total berat 2,86 gram, alat penghisap, serta dua alat timbangan digital.
“Dari pengakuannya, untuk menjadi kurir atau tempel ini baru pertama kali. Namun untuk menggunakan sabu sudah lama,” ungkap Bangga.
"Motifnya selain memang pencandu juga mungkin faktor ekonomi, sehingga dari pemakainya menjadi seorang kurir," ucapnya.
Bangga menjelaskan bahwa sabu yang diperoleh AM berasal dari seseorang di Kendari yang tidak pernah ditemui secara langsung, melainkan hanya berkomunikasi melalui telepon.
Saat ini, AM ditahan di ruang tahanan Mapolres Baubau dan diancam dengan pasal 114 tentang narkotika, yang mengatur hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Motif Oknum Guru SMP di Baubau Edarkan Sabu"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Oknum-Guru-ASN-Ketahuan-Pakai-dan-Edarkan-Sabu-di-Baubau-Sulawesi-Tenggara-Terancam-20-Tahun-Penjara.jpg)