Berita Viral

Edarkan Sabu, Oknum Guru SMP di Kota Baubau Sultra Ditangkap Polisi

AM, seorang pria berprofesi guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) ditangkap polisi.

Editor: Fadri Kidjab
TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan
OKNUM GURU DITANGKAP - Seorang oknum guru ASN berinisial AM (37) ketahuan memakai dan mengedarkan narkoba jenis sabu di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun. (TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan) 

TRIBUNGORONTALO.COM – AM (37) seorang pria berprofesi guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) ditangkap polisi.

Melansir Kompas.com, AM merupakan pemakai sekaligus pengedar sabu di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.

Ia ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Baubau pada Kamis (6/2/2025).

Menurut Kasat Narkoba Polres Baubau, Iptu Bangga P Sidauruk, polisi mengamankan AM di Kelurahan Lamangga, Kecamatan Murhum, Kamis (6/2/2025) pukul 00.15 WITA.

“Kami telah melakukan penangkapan dan mengamankan seorang laki-laki inisial AM yang diduga menjadi kurir sabu di rumahnya. 

Dia seorang ASN dan oknum guru di salah satu sekolah di Baubau,” ucap Kasat Narkoba Polres Baubau, Iptu Bangga P Sidauruk saat ditemui di kantornya, Selasa (11/2/2025).

Baca juga: Kasus Dugaan Kades Tipu Warga: Kadis Kominfo Kabupaten Gorontalo Terbitkan Surat Pengalaman Kerja

Motif oknum guru SMP di Baubau edarkan sabu 

Penangkapan oknum guru ini berawal dari informasi yang diterima polisi dari warga setempat. 

Setelah melakukan penyelidikan, polisi melakukan penangkapan di rumah AM yang terletak di Lorong Alia, Kelurahan Lamangga, Kecamatan Murhum. 

Saat dihadapkan pada polisi, AM mengakui menyimpan barang bukti narkoba di bawah tempat tidurnya.

Dari penggeledahan, polisi menemukan delapan bungkus kecil berisi sabu dengan total berat 2,86 gram, alat penghisap, serta dua alat timbangan digital. 

“Dari pengakuannya, untuk menjadi kurir atau tempel ini baru pertama kali. Namun untuk menggunakan sabu sudah lama,” ungkap Bangga. 

"Motifnya selain memang pencandu juga mungkin faktor ekonomi, sehingga dari pemakainya menjadi seorang kurir," ucapnya. 

Bangga menjelaskan bahwa sabu yang diperoleh AM berasal dari seseorang di Kendari yang tidak pernah ditemui secara langsung, melainkan hanya berkomunikasi melalui telepon. 

Saat ini, AM ditahan di ruang tahanan Mapolres Baubau dan diancam dengan pasal 114 tentang narkotika, yang mengatur hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Motif Oknum Guru SMP di Baubau Edarkan Sabu"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved