Berita Viral

Aditya, Diberhentikan TVRI, Kini Lanjutkan Hidup dengan Usaha Warung Pecel di Gunungkidul

Aditya merupakan seorang kontributor di TVRI, dia dirumahkan akibat adanya potongan anggaran besar-besaran dari Presiden.

Kolase TribunGorontalo.com/Kompas
KONTRIBUTOR TVRI - Kolase foto Yusuf Aditya Putratama, kontibutor TVRI yang dirumahkan dan memilih melanjutkan hidupnya dengan membuka warung pecel 

Sementara itu, honor sebagai kontributor TVRI Yogyakarta masih menjadi tumpuan kehidupan sehari-hari. 

"Sampai sekarang saya masih merasa berat, tetapi hidup harus tetap berjalan. Mungkin ini adalah cara Tuhan mengingatkan saya untuk lebih fokus pada usaha dan keluarga, sambil tetap mencari peluang di bidang jurnalistik," kata dia. 

Aditya mengenang pencapaian yang pernah diraihnya, seperti menjadi juara pertama dalam diklat TVRI se-Jawa bagian barat. 
Baginya, pengalaman itu adalah pelajaran hidup yang berharga. 

Baca juga: Anggaran Makan Minum dan Rapat Pemprov Gorontalo Kena Imbas Pemotongan Anggaran

"Dulu, saat diklat mobile jurnalistik, saya berhasil meraih juara satu se-Jawa bagian barat. Itu salah satu pengalaman yang sangat berkesan," ujarnya. 

Dalam perjalanannya sebagai jurnalis, ia mengaku mendapatkan banyak pengalaman berharga. 

"Setiap liputan selalu berkesan karena saya bisa bertemu dengan berbagai kalangan, menjalin silaturahmi, dan terus belajar. Jurnalistik sudah saya geluti sejak 2011, jadi tidak bisa saya tinggalkan sepenuhnya," pungkas Aditya

Penjelasan TVRI 

TVRI tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

Baca juga: BREAKING NEWS: Rp 60 Miliar Anggaran Perjalanan Dinas Pejabat Pemprov Gorontalo Dipangkas

"Mana bisa ASN di-PHK? Yang ada, pemakaian jasa kontributor di TVRI Daerah disetop dulu," kata Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) Iman Brotoseno, seperti dikutip Antara, Senin (10/2/2025) sore.   

Ia lantas menjelaskan bahwa kebijakan pemberhentian pemakaian jasa kontributor tersebut merupakan kebijakan TVRI Daerah, bukan LPP TVRI maupun TVRI Pusat. 

Iman menjelaskan, kontributor merupakan honorer atau pekerja lepas yang baru dibayar menggunakan anggaran TVRI Daerah bila berita hasil produksi mereka ditayangkan. 

"Dan kontributor bukan PPNPN atau pegawai pendukung non-pegawai negeri, bukan juga ASN, makanya tergantung daerah untuk mengurangi kontributor atau tetap memakai sebagian," jelasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved