Berita Viral

Oknum Guru di Pondok Pesantren Maros Sulsel Cabuli Santriwati, Modus Beri Hukuman

AN, seorang guru di sebuah Pondok Pesantren di Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, mencabuli santriwati.

Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Oknum Guru di Pondok Pesantren Maros Sulsel Cabuli Santriwati, Modus Beri Hukuman
Tribunnews
KASUS PELECEHAN - Foto ilustrasi pencabulan, diambil dari Tribunnews.com, Senin (10/2/2025). Oknum guru di Ponpes Bantimurung mencabuli seorang santriwati. 

TRIBUNGORONTALO.COM – AN, seorang guru di sebuah Pondok Pesantren di Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, mencabuli santriwati.

Melansir Kompas.com, korban merupakan wanita berusia 17 tahun.

Kasus ini dilaporkan oleh paman korban ke Polres Maros.

"Korban yang masih di bawah umur ini saat melapor dan dimintai keterangannya didampingi pihak keluarganya. 

Korban melaporkan pria berinisial AN selaku salah satu pengajar di pondok pesantren tersebut," katanya kepada Kompas.com, Minggu (9/2/2025).

Kasus terjadi pada Desember 2024 

Aditya mengungkapkan bahwa kejadian pencabulan ini dilakukan pada Desember 2024. 

Dalam beraksi, terlapor menggunakan modus membina korban yang berbuat salah dengan memasukkannya ke dalam ruang kamar hukuman. 

"Pencabulan ini terjadi pada bulan Desember dengan modus terlapor memanggil korban untuk datang ke kamar yang disiapkan sebagai ruang hukuman," ungkapnya.

Setelah korban dalam kamar, lanjut Aditya,  terlapor kemudian masuk dan melakukan aksi bejatnya. 

"Di situlah, terlapor melakukan aksi pencabulan terhadap santriwatinya," katanya lagi. 

Aditya menambahkan, jika penyidik Polres Maros masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti berupa keterangan dari korban dan para saksi terkait kasus ini. 

"Pihak penyidik Satreskrim Polres Maros juga akan menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terlapor," tambahnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Oknum Guru Ponpes di Maros Diduga Cabuli Santriwati, Modus Lakukan Pembinaan"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved