Jadwal Kapal

Jadwal Kapal Pelni Ambon - Bitung Februari 2025: Simak Harga Tiket KM Sangiang

Untuk bulan Februari ini ada dua keberangkatan dengan KM Sangiang. Simak jadwal kapal Pelni Ambon - Bitung untuk bulan Februari 2025.

|
Penulis: Fitriana | Editor: Andriyani
Tribun Ternate
JADWAL KAPAL PELNI - Kapal Pelni KM Sangiang tengah bersandar di dermaga. Simak jadwal kapal Pelni Ambon - Bitung untuk bulan Februari 2025. 

- Transit di Sanana Minggu (2/3/2025) pukul 06.00 - 08.00

- Transit di Babang (Bacan) Senin (3/3/2025) pukul 05.00 - 07.00

- Transit di Ternate Senin (3/3/2025) pukul 19.00 - 21.00

- Tiba di Bitung Selasa (4/3/2025) pukul 17.00

Baca juga: Jadwal KM Pangrango Kapal Pelni Februari 2025: Hari Ini dari Banda ke Ambon

Syarat Perjalanan dengan Transportasi Laut

Berdasarkan SE Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 dan SE Kemenhub Nomor SE 15 Tahun 2023 yang berlaku mulai 12 Juni 2023.

1. Dianjurkan Vaksinasi booster kedua

Penumpang yang belum vaksin diperbolehkan membeli tiket dan berlayar, namun dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19.

Penumpang yang belum vaksin diperbolehkan membeli tiket dan berlayar, namun dianjurkan untuk tetap melakukan Vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

2. Diperbolehkan tidak memakai masker

Apabila dalam keadaan sehat tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Labuan Bajo - Denpasar Februari 2025: Ada 2 Keberangkatan KM Binaiya

3. Dianjurkan tetap memakai masker tertutup dengan baik

Apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19

4. Dianjurkan jaga jarak atau menghindari kerumunan apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19

5. Dianjurkan membawa hand sanitizer/cuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

6. Dianjurkan tetap membawa aplikasi Satusehat untuk memonitor kesehatan pribadi

Seluruh penumpang dengan ketegori di atas tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

(Tribungorontalo.com/Fitriana)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved