Polresta Gorontalo Kota Siap Tindak Tegas Anggota Polisi yang Membekingi Debt Collector
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana, saat diwawancarai oleh TribunGorontalo.com pada Jumat (7/2/2025).
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/KAPOLRESTA-Kapolresta-saat-memberikan-keterangan-pada-konferensi-pers.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Polresta Gorontalo Kota menegaskan tidak akan mentolerir praktik pembekingan debt collector oleh anggotanya.
Jika terbukti ada anggota polisi yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini, pihak kepolisian akan menindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana, saat diwawancarai oleh TribunGorontalo.com pada Jumat (7/2/2025).
Ia memastikan bahwa institusi kepolisian berkomitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.
Baca juga: Inilah Daftar 55 Situs di Gorontalo Diusulkan jadi Kawasan Geopark Nasional 2026
"Kami akan tindak tegas jika ada. Jadi kalau memang ada anggota yang terlibat, kita akan tindak lanjuti tanpa pandang bulu," tegasnya.
Namun demikian, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan keterlibatan anggota kepolisian dalam membekingi debt collector.
"Saat ini belum ada laporan yang masuk. Jika masyarakat menemui praktik ini di lapangan, silakan laporkan kepada kami," jelasnya.
Untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan aduan, Polresta Gorontalo Kota telah menyediakan layanan hotline yang bisa diakses kapan saja.
Masyarakat bisa langsung menghubungi layanan Halo Kapolresta di nomor +62 821-9275-2828.
Kombes Pol Ade Permana menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan anggotanya yang melanggar hukum atau kode etik kepolisian. Jika ada anggota yang terbukti terlibat dalam praktik pembekingan debt collector, maka akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca juga: Rp 41 Miliar Anggaran Pemkot Dipangkas, Perjalanan Dinas hingga Rapat Ditekan
"Polresta Gorontalo Kota berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh anggotanya menjalankan tugas dengan profesional dan tidak terlibat dalam kegiatan yang merugikan masyarakat," ucapnya.
Lebih lanjut, masyarakat diimbau untuk lebih proaktif dalam melaporkan indikasi keterlibatan oknum polisi dalam aktivitas ilegal, termasuk dalam praktik penagihan utang yang tidak sesuai dengan prosedur hukum.
Dengan adanya ketegasan ini, diharapkan keamanan dan kenyamanan masyarakat Kota Gorontalo tetap terjaga, serta tidak ada lagi oknum yang memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.