Geopark Gorontalo

Inilah Daftar 55 Situs di Gorontalo Diusulkan jadi Kawasan Geopark Nasional 2026

Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Gorontalo tengah melakukan upaya perbaikan menuju penetapan Geopark Nasional tahun 2026.

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
GEOPARK GORONTALO - Foto Makam Pahlawan Nasional Gorontalo, Nani Wartabone, Jalan Jembatan Merah, Desa Bube Baru, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, diambil TribunGorontalo pada Senin (22/1/2024). Makam Pahlawan Nasional Nani Wartabone masuk dalam Culture Site yang diusulkan menuju Geopark Nasional 2026. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Gorontalo tengah melakukan upaya perbaikan menuju penetapan Geopark Nasional tahun 2026.

Meski tahun ini belum ditetapkan sebagai Geopark Nasional bersama tiga daerah lain, namun berdasarkan surat hasil verifikasi dari Badan Geologi Kementerian ESDM, Gorontalo telah diusulkan untuk ditetapkan sebagai Geopark Nasional tahun 2026.

Artinya, ada beberapa persyaratan lagi yang diminta oleh Tim Verifikasi Geopark Nasional (TVGN) untuk dilengkapi.

Kepala Disporapar Provinsi Gorontalo yang juga Kepala Pelaksana Badan Geopark Gorontalo (BPGG), Aryanto Husain, menyebut jika pihaknya saat ini sudah melakukan sejumlah upaya untuk melengkapi catatan dari TVGN.

"Misalnya visibility Selamat Datang di Provinsi Gorontalo, Selamat Datang di Kawasan Site Geopark Gorontalo," ujar Aryanto saat ditemui di ruangannya, Jumat (7/2/2025).

Selain itu, beberapa site akan dilengkapi dengan papan informasi untuk mempermudah para pengunjung.

Secara spesifik, papan informasi tersebut selain petunjuk menuju ke sejumlah tempat, peta sederhana, media tersebut juga harus menjelaskan narasi soal keunggulan site geopark.

Memang kata Aryanto, beberapa site belum dilengkapi dengan papan informasi disebabkan anggaran yang terbatas.

"Sehingga kita melakukan prioritisasi. Mana jalan-jalan yang sering dilalui banyak orang, maka di situ yang kita pasang," jelasnya.

Sementara saat penilaian di lapangan oleh TVGN, mereka melakukan penilaian yang sangat selektif.

Aryanto menyebut, di kawasan Hiu Paus Botubarani, TVGN tidak menemukan papan informasi dan penunjuk kawasan konservasi.

Padahal kata Aryanto, praktek konservasi telah dilakukan melalui standar operasional prosedur (SOP) pengelolaan kawasan.

"Di sana ada SOP bagaimana berinteraksi dengan paus, ada kesadaran tidak membuang sampah sembarangan, ada partisipasi masyarakat," jelasnya.

Hal itu menurutnya adalah upaya untuk mendorong kawasan konservasi Hiu Paus Botubarani menuju Geopark Nasional.

"Yang salah adalah kepatuhan pengujung," jelasnya.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved