Berita Gorontalo

Peringatan Keras Polresta Gorontalo untuk Debt Collector yang Suka Tarik Paksa Kendaraan Leasing

Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta menegaskan hal itu kepada Debt Collector yang kerap melakukan penarikan paksa kendaraan

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
KASAT RESKRIM: Kompol Leonardo Widharta, Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gorontalo mengeluarkan peringatan keras kepada para debt collector.

Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta menegaskan hal itu kepada Debt Collector yang kerap melakukan penarikan paksa kendaraan leasing di wilayah Gorontalo. 

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi menimbulkan konflik dan gangguan ketertiban masyarakat.

"Para debt collector jika rekan-rekan hendak menarik unit, harus sesuai SOP rekan-rekan sekalian," ungkap Leonardo. 

Ia memperingati untuk para debt collector tak menarik kendaraan milik masyarakat secara paksa, apalagi masih atas nama dirinya. 

"Jika menarik unit secara paksa, yang mana masih atas nama dan debitur melaporkan ke polresta Gorontalo kota, kami siap menindaklanjuti perbuatan rekan-rekan tersebut," tegas Leo.

Peringatan ini muncul setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aksi sejumlah debt collector yang dinilai meresahkan.

Beberapa pemilik kendaraan mengaku mengalami intimidasi saat kendaraan mereka hendak ditarik, meskipun kasus kredit macet mereka masih dalam proses negosiasi dengan pihak leasing.

 "Contoh sudah banyak, jangan tambah-tambah urusan," tegas Leo. 

Perlu diketahui bahwa debt collector tidak memiliki kewenangan hukum untuk melakukan eksekusi kendaraan tanpa putusan pengadilan.

Karena itu, kepolisian mengimbau agar pihak leasing mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan tidak menggunakan cara-cara premanisme dalam menagih kredit macet.

Pihak kepolisian juga meminta masyarakat untuk lebih memahami hak dan kewajiban mereka dalam perjanjian leasing.

Jika menghadapi masalah kredit kendaraan, warga diminta untuk berkonsultasi dengan pihak leasing atau menempuh jalur hukum yang sesuai.

Melalui keterangan resmi ini, Polresta Gorontalo memastikan akan mengawasi lebih ketat aktivitas debt collector di lapangan dan tidak segan-segan menindak jika ditemukan praktik penarikan kendaraan secara ilegal. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved