Berita Viral
BPJS Kesehatan Gorontalo Jawab Isu 144 Penyakit Tak Ditanggung: Itu Tidak Benar
Belakangan beredar informasi 144 penyakit tak lagi di cover oleh BPJS Kesehatan.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM – Belakangan beredar informasi 144 penyakit tak lagi di cover oleh BPJS Kesehatan.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran di lingkungan masyarakat luas.
Kepala Bagian SDM UK BPJS Kesehatan Gorontalo, Ivana Feybie Umboh, menegaskan bahwa isu mengenai 144 jenis penyakit yang tidak lagi ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah tidak benar.
Ia menegaskan bahwa tidak ada pembatasan layanan baik di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik, dan dokter keluarga, maupun di rumah sakit tingkat lanjutan.
Menurut Ivana, penyakit-penyakit yang termasuk dalam daftar 144 diagnosis tersebut tetap mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Jika kondisi pasien memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh dokter spesialis, maka fasilitas kesehatan tingkat pertama akan merujuk pasien ke rumah sakit sesuai dengan indikasi medis yang berlaku.
"Tingkatan pelayanan ini penting karena tidak semua penyakit harus langsung ditangani di rumah sakit," ungkap Ivana saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Kamis (6/2/2025) siang.
"Misalnya, penyakit kronis memang perlu pemeriksaan dokter spesialis, tetapi jika hanya flu atau demam, maka cukup ditangani di fasilitas tingkat pertama," tambahnya.
Ia juga menambahkan bahwa dalam kondisi darurat, jika fasilitas kesehatan tingkat pertama tutup atau pasien mengalami kondisi yang tidak dapat ditunda, mereka tetap dapat langsung mengakses layanan di Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit.
Pihak UGD kemudian akan menentukan apakah pasien perlu rawat inap atau cukup menjalani perawatan lanjutan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.
"Yang perlu diluruskan adalah, 144 diagnosis itu tetap ditanggung BPJS Kesehatan sesuai dengan indikasi medis," tegasnya.
"Yang tidak ditanggung adalah kasus-kasus tertentu seperti penyakit akibat wabah, tindakan estetika, serta kasus yang berkaitan dengan percobaan bunuh diri atau tindakan membahayakan diri sendiri," tambahnya.
Selain itu Ivana mengajak masyarakat Gorontalo untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak akurat dan selalu memastikan kebenaran berita melalui sumber resmi BPJS Kesehatan.
Beberapa contoh penyakit yang umumnya ditangani di FKTP meliputi:
- Kejang demam
- Tetanus
- HIV/AIDS tanpa komplikasi
- Tension headache atau sakit kepala tegang
- Migrain
- Bell’s palsy
- Vertigo
- Gangguan somatoform
- Insomnia
- Benda asing di konjungtiva
- Konjungtivis
- Perdarahan subkonjungtiva
- Mata kering
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.