Siapa Saja yang Berhak Membeli Gas LPG 3 Kg? Cek Cara Daftar Subsidi Tepat Pertamina
Siapa saja yang menjadi sasaran tepat penerima subsidi gas LPG 3 kg? Berikut cara daftar di Merchant Apps Pertamina.
Penulis: Fitriana | Editor: Andriyani
TRIBUNGORONTALO.COM - Pemerintah akan meregulasi penjualan gas LPG 3 kg di pengecer.
Para pengecer gas LPG 3 kg akan didaftarkan sebagai sub pangkalan.
Peraturan ini dibuat untuk memastikan pendistribusian gas LPG 3 kg yang disubsidi pemerintah ini bisa tepat sasaran.
Hal itu disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia setelah kisruh di berbagai daerah masyarakat mengeluhkan sulitnya mendapatkan gas LPG 3 kg.
"Sekarang kita ubah aturannya, saya baru diperintah Bapak Presiden, saya baru ditelpon tadi pagi dan tadi malam kami diarahkan adalah pertama memastikan LPG ini tepat sasaran dan subsidi tepat sasaran. Harganya harus terjangkau," kata Bahlil dilansir Kompas TV, Selasa (4/2/2025).
"Atas saran Bapak Presiden, yang pertama adalah semua supplier yang ada kita fungsikan per hari ini, mulai menjadi sub pangkalan. Tujuannya apa, mereka ini akan kita fasilitasi dengan IT, supaya siapa yang beli, berapa jumlahnya, berapa harganya itu betul-betul terkontrol," lanjutnya.
Lalu siapa saja yang menjadi sasaran tepat penerima subsidi gas LPG 3 kg?
Berikut segmen pengguna gas LPG 3 kg mengutip subsiditepatlpg.mypertamina.id.
1. Rumah Tangga
Rumah Tangga adalah Pengguna LPG Tertentu yang mempunyai legalitas penduduk dan menggunakan LPG Tertentu untuk memasak dalam lingkup rumah tangga.
Baca juga: Prabowo Cabut Larangan Pengecer Jual Gas LPG 3 Kg Sehari Setelah Diberlakukan Bahlil
2. Usaha Mikro
Usaha Mikro adalah pengguna LPG Tertentu dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk dan menggunakan LPG Tertentu untuk memasak dalam lingkup usaha mikro.
Konsumen Usaha Mikro yang menggunakan LPG 3 Kg untuk memasak dalam usahanya wajib mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB).
Berikut jenis klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI) yang diijinkan untuk usaha mikro sebagai pengguna LPG 3 Kg
- Rumah/Warung Makan
Kelompok ini mencakup jenis usaha jasa penyediaan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat usahanya yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan tetap (tidak berpindah – pindah), yang menyajikan makanan dan minuman di tempat usahanya.
- Kedai Makanan
Kelompok ini mencakup usaha jasa pangan yang menjual dan menyajikan makanan siap dikonsumsi yang melalui proses pembuatan di tempat tetap yang dapat dipindah – pindahkan atau dibongkar pasang, biasanya dengan menggunakan tenda, seperti kedai seafood, pecel ayam, dan lain – lain.
Baca juga: 3 Fakta Aturan Baru Pembelian Tabung Gas Elpiji 3 kilogram per Februari 2025
- Penyediaan Makan Keliling
Kelompok ini mencakup usaha jasa pangan yang menjual dan menyajikan makanan siap dikonsumsi yang didahului dengan proses pembuatan dan biasanya dijual dengan cara berkeliling, seperti tukang bakso keliling, tukang gorengan keliling, tukang otak-otak keliling, tukang empek – empek keliling, dan lain – lain.
- Kedai Minuman
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/gas-lpg-3-kg-subsidi-tepat.jpg)