Larangan Pengecer LPG
Prabowo Cabut Larangan Pengecer Jual Gas LPG 3 Kg Sehari Setelah Diberlakukan Bahlil
Bahkan, seorang lansia di Pamulang, Tangerang Selatan, meninggal dunia setelah kelelahan mengantre gas pada Senin (3/2/2025).
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kebijakan larangan pengecer menjual gas LPG 3 kg dicabut oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Padahal kebijakan itu baru saja diterapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Keputusan pencabutan ini diumumkan pada Senin (3/2/2025), hanya beberapa hari setelah aturan tersebut mulai berlaku pada 1 Februari 2025.
Sebelumnya, Kementerian ESDM melalui Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyatakan bahwa penjualan LPG 3 kg hanya diperbolehkan melalui pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
Para pengecer yang ingin tetap berjualan diminta mendaftarkan diri sebagai pangkalan.
Pembeli nantinya memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Namun, kebijakan ini memicu penolakan dari para pengecer dan masyarakat.
Banyak yang mempertanyakan kesiapan pangkalan untuk beroperasi hingga larut malam, seperti yang biasa dilakukan oleh pengecer.
“Misalnya jam 12 malam butuh gas, SPBU mungkin sudah tutup. Kalau kita-kita yang jualan di kompleks ini masih bisa melayani,” ujar Han, seorang pengecer di Kota Mataram, Minggu (2/2/2025).
Selain itu, sejumlah wilayah di Indonesia mengalami kelangkaan LPG 3 kg akibat aturan ini.
Warga di Tangerang Selatan, Bandung, Jakarta, dan Salatiga terpaksa antre berjam-jam untuk mendapatkan gas melon.
Bahkan, seorang lansia di Pamulang, Tangerang Selatan, meninggal dunia setelah kelelahan mengantre gas pada Senin (3/2/2025).
Di Kabupaten Lebak, Banten, beberapa warga terpaksa beralih ke kayu bakar karena kesulitan mendapatkan LPG.
Setelah melihat dampak kebijakan tersebut, Presiden Prabowo Subianto akhirnya menginstruksikan pencabutan larangan pengecer menjual LPG 3 kg.
Keputusan ini diharapkan dapat mengurangi keresahan masyarakat dan memastikan pasokan gas subsidi tetap tersedia dengan mudah.
Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya berdalih bahwa kebijakan tersebut dibuat untuk menata distribusi LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran.
Menurutnya, ada oknum yang menaikkan harga gas subsidi, sehingga diperlukan regulasi lebih ketat.
“Subsidi elpiji dalam APBN 2025 mencapai Rp 87 triliun, sehingga kami ingin memastikan distribusinya tidak disalahgunakan,” kata Bahlil saat dipanggil oleh DPR pada Senin (3/2/2025).
Dengan adanya pencabutan larangan ini, pengecer kini diperbolehkan kembali menjual LPG 3 kg seperti sebelumnya.
Keputusan ini disambut baik oleh masyarakat yang berharap distribusi gas subsidi bisa kembali normal tanpa hambatan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.