Berita Viral
Gegara Tergiur Harta Temannya, Dua Remaja di Cimahi Nekat Bunuh Drive Ojol
Polres Cimahi menangkap dua anak muda asal Gununghalu Kabupaten Bandung Barat (KBB) inisial IF (16) dan ARA (19) yang tega membunuh temannya.
Keduanya kemudian berhasil diamankan pada Rabu 29 Januari 2025 di Gununghalu KBB.
Pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, mulai dari 340 atau 338 atau 339, atau 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal berupa hukuman mati.
"Ancaman hukuman paling tinggi hukuman mati paling tidak penjara seumur hidup," pungkasnya.
Sementara itu, aksi pencurian disertai dengan pembunuhan juga pernah terjadi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Nasib pria berinisial A yang kini diringkus polisi setelah membunuh warga di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
A diketahui sudah membunuh warga berinisial UK (60). Pelaku diketahui sempat kabur setelah melakukan aksinya. Alasan pelaku membunuh korban juga terkuak.
Dari haris pemeriksaan, pelaku ini diketahui nekat melakukan pembunuhan saat dirinya hendak mencuri tabung gas.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono mengungkapkan, terduga pelaku diamankan usai pihaknya melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan sejumlah penyelidikan.
"Kami mengamankan terduga pelaku dengan inisial A. Ini kami amankan sekitar 10 jam setelah kejadian (pembunuhan UK)," ujarnya, Kamis (30/1/2025) dikutip dari Tribun Jabar.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Aldi mengatakan, A telah mengakui mencuri tabung gas dan melakukan penganiayaan kepada UK yang mengakibatkan korban meninggal seketika di dalam rumahnya.
"Terduga pelaku ini mengakui bahwa yang bersangkutan melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara memukul bagian kepala belakang korban dengan palu," katanya.
Aldi menjelaskan bahwa adapun motif pelaku menghabisi UK, lantaran A ingin menguasai barang-barang milik korban.
Salah satunya yaitu mengambil televisi, handphone, hingga tabung gas korban.
"Motifnya itu yaitu menguasai barang-barang korban. Jadi yang diambil oleh terduga pelaku itu ada televisi, handphone, dan tabung gas," ucapnya.
Atas perbuatannya terhadap UK tersebut, Aldi menerangkan, A terancam terjerat pasal berlapis yakni pasal 338 tentang tindak pidana pembunuhan dan pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.