Ayah Lecehkan Anak di Gorontalo

Oknum Petugas Damkar Gorontalo Dipolisikan karena Diduga Lecehkan Anak Kandung, Begini Kronologinya

Oknum petugas pemadam kebakaran (Damkar) Gorontalo diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya.

|
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
Freepik
ILUSTRASI PELECEHAN SEKSUAL - Seorang petugas Damkar Gorontalo diduga melecehkan anak kandungnya. Kasus ini dilaporkan pihak keluarga korban pada November 2024. Hingga kini Polresta Gorontalo Kota masih menyelidiki kasus tersebut. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Oknum petugas pemadam kebakaran (Damkar) Gorontalo diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya.

Hal ini diungkap langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Leonardo Widharta.

Menurut Leonardo, peristiwa terjadi pada September 2024.

Ibu korban melaporkan anaknya mengalami pelecehan.

Korban dipaksa memegang alat vital dari terduga pelaku. 

Tak hanya itu, korban juga dipaksa berhubungan badan.

Korban lantas mengadu ke ibunya. Paman korban, L, pun langsung melapor ke Polresta Gorontalo Kota pada 29 November 2024 pukul 11.31 WITA.

Baca juga: Korban Rudapaksa Alami Trauma Berat, Polda Gorontalo Berikan Pendampingan Psikologis

Ibu korban sedang sakit

Leonardo mengatakan korban dilecehkan di sebuah perumahan di Kota Utara, Kota Gorontalo.

Ibu korban diketahui sedang sakit.

Adapun ibu korban telah dimintai keterangan oleh polisi.

"Kemarin kami telah memeriksa ibu korban, dan saat ini sedang dilakukan tindak lanjut terkait laporan tersebut," ujarnya kepada TribunGorontalo.com, Kamis (30/1/2025).

Kini pelaku dijerat pasal Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anaka sebagaiman dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) UU 17/2016.

KASUS SERUPA: Gadis di Kabupaten Gorontalo Dilecehkan 20 Pria

20 terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur diamankan polisi
20 terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur diamankan polisi (Dok Polda Gorontalo)

Kasus pelecehan yang menghebohkan pernah terjadi di Kabupaten Gorontalo.

Seorang gadis diduga mengalami pelecehan seksual yang melibatkan 20 pria.

Setelah para terduga pelaku diamankan, Polda Gorontalo menahan enam tersangka. Sementara lainnya dipulangkan atau wajib lapor.

Kronologi 

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, menyebut pencabulan terjadi di dua tempat di Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo.

Kejadian bermula setelah korban mengadakan acara ulang tahun di rumahnya.

Seusai acara, seorang pria mengajak korban ke sebuah penginapan di Kota Gorontalo.

Di tempat itulah korban dipaksa memenuhi hasrat pelaku berinisial R.

R yang diduga kekasih dari korban itu rupanya mengajak teman-teman prianya.

Korban lantas digilir oleh teman-teman R secara bergantian.

Sementara itu, orang tua korban khawatir karena anak mereka tak kunjung pulang.

Padahal korban sudah berjanji akan pulang sebelum pukul 00.00 WITA.

Karena khawatir, ayah korban lantas mencari tahu keberadaan anaknya.

Ia berkeliling di kawasan Taman Telaga tapi anaknya tak ditemukan.

Ayah korban memutuskan untuk kembali ke rumah.

Keesokan harinya, orang tua korban mencoba menghubungi nomor handphone korban.

Saat itu panggilan tersambung tapi tidak terjawab.

Orang tua korban lantas mencari informasi dari teman korban.

Setelah keberadaan korban diketahui, ayah dan teman korban menuju Lapangan Padebuolo Kota Gorontalo.

Benar saja, korban berada di sana.

Setelah menjemput korban, orang tuanya pergi ke kantor Polsek Telaga, Sabtu (25/1/2025).

Usai dimintai keterangan, korban akhirnya mengakui bahwa dirinya telah dilecehkan oleh teman prianya.

Bukan hanya satu orang melainkan 20 pria turut terlibat.

Sebanyak 20 pria terduga pelaku pun segera diamankan Polda Gorontalo.

Setelah diperiksa, hanya enam yang dijadikan tersangka dan ditahan polisi.

Adapun para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 tentang Tindak Pidana Pencabulan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved