Gadis Gorontalo Dicabuli

Fakta Baru Kasus Rudapaksa Gadis di Gorontalo, Korban Ternyata Dilecehkan di 3 Lokasi Berbeda

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo mengungkap fakta terbaru dari kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Arianto
PELAKU PELECEHAN - Enam tersangka dihadirkan dalam konferensi pers kasus pelecehan seksual gadis di bawah umur di Mapolda Gorontalo, Kamis (30/1/2025). Para tersangka tertunduk mendengarkan keterangan dari kepolisian . 

TRIBUNGORONTALO.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo mengungkap fakta terbaru dari kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Sebanyak delapan pria telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya enam tersangka telah ditahan.

Sementara dua tersangka lainnya hanya wajib lapor karena masih berstatus pelajar.

Kepala Unit PPA Polda Gorontalo, Iptu Natalia Pranti Olii, mengungkapkan korban berusia 14 tahun itu dilecehkan di tiga lokasi berbeda.
 
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan ke Polsek Telaga pada Jumat (24/1/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban ternyata pertama kali dilecehkan di Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, pada 18 Januari 2025.

Selanjutnya di Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, pada 19 Januari 2025.

Kemudian di Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo pada 20 Januari 2025. 

Kronologi

Peristiwa bermula saat korban merayakan ulang tahunnya pada 18 Januari 2025. Acara berlangsung mulai pukul 19.00 - 23.00 WITA.

Setelah merayakan ultahnya, korban lalu dijemput oleh seorang pria berinisial Rahmad Pakaya alias RP (19).

RP lalu membawa korban ke penginapan di Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.

"Kemudia RP mengajak korban untuk melakukan hubungan badan namun korban tidak mau. Tapi RP terus memaksa korban," ungkap Kepala Unit PPA Polda Gorontalo, Iptu Natalia Pranti Olii saat konferensi pers, Kamis (30/1/2025).

Setelah itu korban diantarkan ke terminal Telaga, Kabupaten Gorontalo

Korban lalu menghubungi temannya, FS. Korban meminta pertolongan FS karena ia takut pulang ke rumah usai dilecehkan RP.

Namun bukannya menolong, FS justru menggiring korban ke rumahnya. Di tempat itulah FS memaksa korban melakukan persetubuhan.

FS bahkan mengajak delapan temannya untuk melecehkan korban.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved