Ayah Lecehkan Anak di Gorontalo
BREAKING NEWS: Ayah di Kota Gorontalo Diduga Rudapaksa Putrinya Saat Sang Ibu Tengah Sakit
Seorang pria di Kota Gorontalo diduga melakukan kekerasan seksual terhadap putrinya saat sang ibu tengah menjalani pengobatan intensif.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Prailla Libriana Karauwan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/dthjsryjdfh.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Seorang pria di Kota Gorontalo diduga melakukan kekerasan seksual terhadap putrinya.
Pria ini disebut bekerja sebagai salah satu anggota Pemadam Kebakaran (Damkar).
Kejadian ini diduga berlangsung saat ibu korban tengah sakit.
Saat sang ibu mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit, kejadian itupun terjadi.
Baca juga: 4 Fakta 20 Pemuda Gorontalo Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, Pelaku Utama Diduga Kekasih Korban
Peristiwa ini diduga terjadi pada September 2024 di salah satu perumahan di Kota Gorontalo.
Kasus ini telah dilaporkan ke pihak Polresta Gorontalo Kota sebagai tindak pidana kejahatan terhadap anak
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Perlindungan Anak, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU Perlindungan Anak.
Kasus tersebut terungkap setelah anggota keluarga mendapatkan informasi dari ibu korban.
Baca juga: Diduga Rudapaksa Siswa Kelas 6 SD, Guru Honorer di Kabupaten Lebak Banten Digeruduk Warga
Berdasarkan keterangan sang ibu, anaknya mengalami tindakan yang tidak pantas dari terduga pelaku.
Korban dipaksa untuk memegang alat vital terduga pelaku.
Tak hanya itu, korban juga bahkan dipaksa untuk berhubungan badan dengan terduga pelaku yang notabenenya ayah kandung.
Merasa keberatan atas kejadian tersebut, pihak keluarga melaporkan kasus ini ke Polresta Gorontalo Kota agar mendapat penanganan hukum.
Baca juga: Tiba-tiba Propam Periksa Ponsel Anggota Polresta Gorontalo Kota, Cari yang Main Judi Online
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Leonardo Widharta, menyampaikan bahwa pihaknya tengah mendalami laporan tersebut.
"Kemarin kami telah memeriksa ibu korban, dan saat ini sedang dilakukan tindak lanjut terkait laporan tersebut," ujarnya kepada TribunGorontalo.com, Kamis (30/1/2025).
Polresta Gorontalo Kota memastikan bahwa kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku untuk melindungi hak-hak korban. (*)