Gadis Gorontalo Dicabuli
6 Tersangka Rudapaksa Gadis di Kabupaten Gorontalo Resmi Ditahan Polisi, 14 Hanya Wajib Lapor
Enam pria resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual gadis di Kabupaten Gorontalo.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/20-terduga-pelaku-pencabulan-anak-di-bawah-umur-diamankan-polisi.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Enam tersangka kasus kekerasan seksual gadis di Kabupaten Gorontalo resmi ditahan di Polda Gorontalo.
Adapun dua tersangka lain tidak ditahan. Hal itu dikarenakan keduanya masih berstatus pelajar.
“Sementara ini, dua tersangka yang masih sekolah tidak kami tahan, meskipun mereka sudah berstatus dewasa,” kata Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro kepada TribunGorontalo.com, Selasa (28/1/2025).
Diketahui polisi mengamankan 20 terduga pelaku kasus rudapaksa anak di bawah umur, pada Jumat (24/1/2025).
Usai diperiksa satu per satu, polisi langsung menahan enam pelaku pada hari yang sama.
Sementara 14 terduga pelaku diserahkan ke orang tua mereka masing-masing.
Desmont menyebut pencabulan terjadi di dua tempat di Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo.
Kejadian bermula setelah korban mengadakan acara ulang tahun di rumahnya.
Seusai acara, seorang pria mengajak korban ke sebuah penginapan di Kota Gorontalo.
Di tempat itulah korban dipaksa memenuhi hasrat pelaku berinisial R.
R yang diduga kekasih dari korban itu rupanya mengajak teman-teman prianya.
Korban lantas digilir oleh teman-teman R secara bergantian.
Baca juga: Kronologi 20 Pemuda Gorontalo Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, Korban Digilir hingga Alami Trauma
Korban dicari orang tuanya
Sementara itu, orang tua korban khawatir karena anak mereka tak kunjung pulang.
Padahal korban sudah berjanji akan pulang sebelum pukul 00.00 WITA.