Senin, 23 Maret 2026

Berita Viral

Viral, hanya Gegara Belum Melunasi Sumbangan, Ijazah di SMKN3 Depok Ditahan Pihak Sekolah

Kejadian penahanan ijazah yang dialami oleh alumni SMKN 3 Depok, Sukmajaya, baru-baru ini menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Viral, hanya Gegara Belum Melunasi Sumbangan, Ijazah di SMKN3 Depok Ditahan Pihak Sekolah
IndyStar
Ilustrasi - Toga Kelulusan 

TRIBUNGORONTALO.COM-Kejadian penahanan ijazah yang dialami oleh alumni SMKN 3 Depok, Sukmajaya, baru-baru ini menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Setelah viral, pihak sekolah akhirnya menyerahkan puluhan ijazah yang sebelumnya ditahan.

Ijazah ditahan karena puluhan siswa tersebut belum membayar tunggakan iuran sekolah.

Kini setelah viral, puluhan wali murid dan alumni mendatangi sekolah untuk mengambil ijazah yang ditahan, Jumat (24/1/2025).

Adapun kasus ini menimpa para siswa di SMKN 3 Depok.

Namun terkait ijazah ditahan ini langsung dibantah oleh Kepala Sekolah SMKN 3 Depok, Samsuri.

Samsuri mengatakan, orangtua siswa sendirilah yang belum datang ke sekolah untuk mengambil ijazah anaknya.

Baca juga: Manchester City Siap Tempur Lawan Chelsea, Tiga Rekrutan Baru Bisa Debut

"Istilah penahanan ijazah tidak ada, hanya orangtua itu sebenarnya belum pernah datang ke sekolah untuk mengambil ijazah," kata Samsuri, Jumat, dikutip dari Kompas.com.

Dia menerangkan, orangtua bisa mengambil ijazah anak-anaknya meski tidak didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

"Sebenarnya selama ini walaupun nggak pakai itu pasti difasilitasi. Toh hak dia, jadi tidak ada istilah sekolah menahan ijazah," imbuh dia.

Soal tunggakan orangtua siswa, Samsuri menilai, iuran tersebut atas kesepakatan komite sekolah.

"Kalau memang orangtua merasa masih memiliki kewajiban terus belum ada, akhirnya nggak datang untuk ambil ijazah," urai Samsuri.

dbhshdbhasdjas
Puluhan wali murid dan alumni mendatangi SMKN 3 Depok untuk mengambil ijazah yang sempat ditahan.

 

Dia menekankan, bukan tunggakan iuran sekolah.  Namun mereka ada kewajiban selama bersekolah.

"Istilahnya sesuai dengan kesepakatan waktu rapat komite. Itu yang menentukan bukan sekolah, komite itu. Misalnya ada LSP, PKL, dan sebagainya, itu yang menentukan bukan sekolah," sambung dia.

Sumber: TribunJatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved