Aparatur Sipil Negara

ASN Muda Jangan Ajukan Mutasi sebelum 10 Tahun Kerja, Kepala BKN: Dianggap Mengundurkan Diri 

Aparatur sipil negara (ASN) yang baru saja terangkat sebaiknya tidak terlalu cepat mengajukan mutasi.

Editor: Fadri Kidjab
Shutterstock
Ilustrasi ASN 

TRIBUNGORONTALO.COM – Aparatur sipil negara (ASN) yang baru saja terangkat sebaiknya tidak terlalu cepat mengajukan mutasi.

Mutasi atau pindah tempat pengabdian yang diajukan harus sesuai ketentuan waktu yang telah ditandatangani saat seleksi calon ASN.

Melansir Kompas.com, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif, mengatakan ASN wajib berkomitmen terhadap profesinya. Juga menjaga integritas pribadi, serta memegang teguh kesepakatan yang dibuat dengan negara.

Oleh karenanya, Zudan mewanti-wanti ASN muda disarankan tidak mengajukan mutasi sebelum 10 tahun bekerja.

"Jika tetap mengajukan pindah tanpa memenuhi syarat perjanjian tersebut, dianggap mengundurkan diri,” kata Zudan dalam keterangan resmi Jumat (24/01/2024).

Hal itu telah diatur lewat Peraturan Menteri PANRB 06/2024 Pasal 59. Setiap pelamar pengadaan ASN harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang dilamar sejak awal. 

"Surat pernyataan juga menyepakati agar tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat 10 tahun sejak diangkat jadi PNS," lanjut dia.

Dalam menjalankan pekerjaannya, Kepala BKN mengingatkan agar ASN muda selalu siap dan adaptif dalam menghadapi perubahan teknologi yang berkembang. 

Para ASN muda juga diingatkan untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, menghindari praktik korupsi dan nepotisme, serta memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada masyarakat.

ASN muda juga ditantang untuk mencermati kebutuhan proses bisnis dan berkontribusi dalam pengembangan kepegawaian ASN. 

“ASN muda harus terus belajar dan mengembangkan kemampuan, berani mengambil risiko dan mencoba hal baru," ujarnya. 

"Selain itu, ASN muda juga harus mencari solusi inovatif untuk permasalahan yang dihadapi, namun harus tetap sabar dan penuh syukur dengan semua yang saat ini dimiliki, termasuk sudah menjadi ASN,” lanjut dia. 

Para ASN muda juga diingatkan untuk bijak bermedia sosial dan menjaga marwah profesinya. 

Dengan demikian, diharapkan ASN muda dapat menjadi bagian dari perubahan positif dalam birokrasi dan melayani masyarakat dengan lebih efektif. 

"Kita harus bersyukur karena capek bekerja, bukan capek karena masih mencari pekerjaan," tegas dia. 

Baca juga: Sempat Ditegur MK, Kuasa Hukum Wali Kota Gorontalo Terpilih Beberkan Legalitas Ijazah Adhan Dambea 

Ketentuan Ajukan Mutasi

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved