Kabar Seleb
Dari Bisnis Skincare yang Glamor ke Penjara, Begini Profil Mira Hayati Ternyata Pernah Jadi Biduan
Tak jarang, Mira sebelum ditangkap sering posting mengenakan perhiasan yang berlebihan. Dirinya dikenal dengan sosok yang penuh glamor.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/qer4hrtjh.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Mira Hayati merupakan seorang owner dari salah satu skincare.
Baru-baru ini dia ditangkap akibat peredaran skincare berbahaya di Makassar.
Dirinya dikenal dengan sosok yang penuh glamor.
Tak jarang, Mira sebelum ditangkap sering posting mengenakan perhiasan yang berlebihan.
Dilansir dari Tribunnews.com, Mira ditahan bersama suami Fenny Frans, Mustadir Dg Sila, dan Agus Salim setelah lebih dari dua bulan ditetapkan sebagai tersangka.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel, Yerlin Tanding Kate, menjelaskan penahanan dilakukan karena berkas perkara ketiganya baru dinyatakan lengkap atau P21.
"Kan sudah lengkap berkasnya, sudah P21 dan akan dilakukan pelimpahan tahap dua yaitu pengiriman tersangka dan barang bukti ke JPU," ujarnya saat ditemui wartawan di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Selasa (21/1/2025).
Yerlin menjelaskan penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan pada Senin (20/1/2025).
Meski demikian, hanya Mira Hayati belum ditahan.
Baca juga: Selebgram Mira Hayati Resmi Ditahan dan Jadi Tersangka Kasus Peredaran Skincare Bahan Merkuri
Sementara, Agus Salim dilarikan ke rumah sakit lantaran mengeluhkan kondisi kesehatannya.
"Dilakukan penahanan kemudian dilakukan pembantaran dan sekarang tersangka sekarang dirawat di RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar," bebernya.
Mira Hayati diketahui tengah mengandung sehingga itulah yang menjadi alasan Polda Sulsel tak menahannya.
Meski demikian, Polda Sulsel memastikan proses penyidikan ketiganya tetap berjalan.
Diketahui, kasus ini mencuat setelah ditemukan, salah satu produk skincare milik Mira Hayati tidak memiliki izin edar dari BPOM.
"Mira Hayati Lighting Skin mengandung raksa atau merkuri. Night Cream dari MH Mira Hayati adalah produk yang tidak memiliki izin edar dari BPOM dan positif mengandung raksa," ujar Kepala BPOM Makassar Hariani, dikutip TribunMakassar.com.