Berita Viral
Pemilik dan Guru Pesantren Cabuli Santri di Jakarta Timur, Baru 3 Korban Berani Lapor Polisi
Pemilik dan guru pesantren di Jakarta Timur mencabuli santri. Melansir Kompas.com, pelaku berinisial CN (47), dan MCN (26).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Sejumlah-santri-mengalami-pelecehan-yang-dilakukan-oleh-guru.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Pemilik dan guru pesantren di Jakarta Timur mencabuli santri.
Melansir Kompas.com, pelaku berinisial CN (47), dan MCN (26).
Saat ini tiga korban telah melapor ke Polres Metro Jakarta Timur.
Tiga santri yang diduga dicabuli MCN, yakni ARD (18) , IAM (17) dan YIA (15). Sementara para korban dari CN, yaitu MFR (17) dan RN (17).
Namun polisi menduga korban lebih dari lima santri.
"Menurut informasi dari para korban yang kami periksa, bahwa ada korban-korban lain yang sampai saat ini belum mau untuk melapor kepada kami," ucap Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Nicolas Ary Lilipaly, di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (21/1/2025).
Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Ketua HMI Gorontalo Terduga Pelaku Pelecehan Dipolisikan, Korban Kini Diperiksa
Para korban pelecehan seksual yang dilakukan CN dan MCN belum mau melapor ke polisi karena masih takut.
"Karena ada relasi kuasa yang begitu kuat di ponpes tersebut sehingga mereka enggan untuk melapor perilaku daripada pelaku tersebut, ini keterangan dari para korban yang menyampaikan kepada kami," kata Nicolas.
Polisi berharap para korban tak perlu takut untuk melaporkan aski bejat CN dan MCN.
"Jika masih ada korban-korban lain yang belum berani menceritakan perilaku dari kedua tersangka yang ada di ponpes tersebut, penyidik siap membantu melindungi hak-hak korban, apabila mereka mau menceritakan bahwa mereka juga selaku korban yang pernah dicabuli oleh kedua tersangka," ucap Nicolas.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan CN dan MCN sebagai tersangka kasus pencabulan terhadapat lima santri di salah satu pondok pesantren di Jakarta Timur.
Keduanya melakukan aksi bejat itu di lingkungan pesantren. Mereka melancarkan aksinya dengan modus meminta dipijit oleh para korbannya.
Setelah para korban masuk ke dalam kamar, keduanya langsung mencabuli korban-korbannya.
Korban diancam oleh pelaku agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapa pun.
Korban juga diiming-imingi sejumlah uang oleh pelaku.
Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Santri yang Dicabuli Pemilik dan Guru Pesantren di Jaktim Diduga Lebih dari 5"