Rabu, 4 Maret 2026

Siswa Gorontalo Dibully

Dinas PPA Gorontalo Seriusi Dugaan Bullying Anak Berkebutuhan Khusus di SDN 41 Hulonthalangi

 Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Provinsi Gorontalo serius mendalami kasus dugaan perundungan (bullying) SDN 41 Hulonthalangi

|
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Dinas PPA Gorontalo Seriusi Dugaan Bullying Anak Berkebutuhan Khusus di SDN 41 Hulonthalangi
TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga
Kepala Dinas PPA Provinsi Gorontalo, Yana Yanti Suleman saat ditemui Tribun Gorontalo, Selasa (21/1/2025). 

TRIBUNGORONTALO.COM – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Provinsi Gorontalo serius mendalami kasus dugaan perundungan (bullying) terhadap anak kebutuhan khusus di SDN 41 Hulonthalangi, Kota Gorontalo.

Kepala Dinas PPA Provinsi Gorontalo, Yana Yanti Suleman, mengatakan saat ini pihaknya masih mencari waktu untuk bertemu orang tua siswa terduga korban.

"Kami akan mencari waktu orang tuanya kapan untuk kami dampingi dan mediasi," ungkapnya saat ditemui TribunGorontalo.com, Selasa (21/1/2025).

Ia membeberkan, Dinas PPA Provinsi Gorontalo secara regulasi membawahi sekolah menengah kejuruan dan menengah atas. Sementara untuk sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di dinas PPA setiap kabupaten/kota.

Meski demikian, dinas provinsi disebut tetap melakukan pendampingan untuk memastikan perlindungan anak dan perempuan terpenuhi.

"Satu hari pasca kejadian, teman-teman dari dinas kota pun sudah turun ke sekolah berniat untuk melakukan pendampingan terhadap anak korban atau anak yang melakukan bullying tersebut," bebernya.

Menurutnya, korban dan pelaku sama-sama didampingi karena semuanya merupakan anak di bawah umur. 

"Karena tidak ada anak pelaku murni. Dia juga sebagai pelaku tentu juga korban, sehingga status mereka masih sebagai anak di bawah umur," paparnya.

Namun, menurutnya korban perlu perlindungan yang lebih dari pelaku. Hal ini mengacu Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 terkait dengan pencegahan, penanganan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Tersangka Kasus Kredit Usaha Rakyat di Kota Gorontalo Diserahkan ke Kejaksaan  

Jadi SOP secara konkretnya terjadi kasus, maka dilaporkan ke guru BK lalu guru BK mengundang kedua pihak untuk ditelusuri seluk beluk kejadian.

"Nah, bagaimana dengan yang berkebutuhan khusus tentu sama. Tapi kemudian si guru BK harus mengetahui anak ini memiliki kebutuhan khusus apa, sehingga itu yang perlu kita dalami lagi, maka kita membawanya ke sana," terangnya.

Jika melihat persoalan, anak-anak berkebutuhan khusus memang dapat bersekolah umum.

Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 tidak mengatur secara detail tapi karena kasus ini sering ditangani tentu ada beberapa hal bagi penyelenggara pendidikan untuk mendalaminya.

Jika melihat acuan ini, kata Yana, secara sumber daya manusia (SDM), sebenarnya anak-anak berkebutuhan khusus belum siap mengeyam pendidikan di sekolah umum 

Kendatipun, Dinas PPA disebut akan berupaya untuk melakukan koordinasi lintas sektor untuk menjamin perlindungan anak dan perempuan yang berkebutuhan khusus. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Ketua HMI Gorontalo Terduga Pelaku Pelecehan Dipolisikan, Korban Kini Diperiksa

Tanggapan Pihak Sekolah

Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 41 Hulontalangi, Ramli Pateda, mengakui adanya dilema yang ia hadapi terkait dugaan kasus bullying terhadap seorang siswa berkebutuhan khusus di sekolahnya.

Kasus ini pertama kali mencuat pada tahun 2024 setelah orang tua korban melaporkan bahwa anaknya yang merupakan penyandang autisme menjadi korban perundungan oleh siswa yang lebih senior.

Dalam wawancara dengan TribunGorontalo.com, Jumat (17/1/2024), Ramli menjelaskan bahwa pihak sekolah telah menerima laporan dari orang tua korban dan langsung mengambil langkah untuk menyelidiki kejadian tersebut.

Namun, upaya persuasif untuk mendapatkan pengakuan dari terduga pelaku tidak membuahkan hasil.

“Saya tidak menghukum atau menghakimi anak-anak tersebut, tetapi hasilnya mereka tetap tidak mengaku. Tanpa bukti yang jelas, kami tidak bisa mengambil tindakan tegas terhadap mereka karena hal itu dapat menimbulkan masalah lain dengan orang tua siswa yang dituduh,” ungkap Ramli.

Ia menegaskan, pihak sekolah telah melakukan berbagai upaya untuk menangani masalah ini. Meskipun tidak ada bukti kuat untuk menghukum terduga pelaku.

Kata Ramli, laporan pertama dari orang tua korban diterima pihak sekolah pada tahun 2024.

Orang tua menyebut anaknya di-bully secara verbal maupun fisik oleh beberapa siswa kelas 6.

“Kami sudah menangani laporan tersebut. Kami memanggil para terduga pelaku dan melakukan pendekatan, bahkan dengan cara yang lembut seperti mengelus kepala mereka untuk mendapatkan pengakuan.

"Namun para siswa tersebut tidak mengakui tindakan yang dituduhkan. Tanpa pengakuan atau bukti kuat, kami tidak dapat mengambil tindakan hukuman," ujar Ramli saat ditemui TribunGorontalo.com, Jum'at (17/1/2024).\

Ramli menekankan bahwa sekolah tidak menutup mata terhadap laporan orang tua korban.

Sebagai langkah pencegahan, pihaknya mengadakan pertemuan dengan dewan guru untuk merancang strategi meningkatkan kesadaran siswa terkait pentingnya menciptakan lingkungan aman dan bebas perundungan.

“Saya tidak mengatakan bahwa kejadian itu sepenuhnya tidak ada. Namun kami juga tidak bisa menghakimi siswa yang dituduh tanpa bukti. Oleh karena itu, kami mengambil langkah-langkah preventif untuk mencegah kasus serupa terulang,” jelas Kepsek.

Langkah-langkah yang dilakukan oleh SDN 41 Hulontalangi mencakup pemberian arahan dan edukasi kepada siswa.

Sebelumnya edukasi hanya diberikan saat upacara bendera setiap Senin. Kini sesi tersebut dilakukan tiga kali seminggu, yaitu setiap Senin, Selasa, dan Kamis.

“Kami mengadakan pengarahan tambahan sebelum kegiatan literasi dan olahraga. Harapannya, ini dapat menggugah kesadaran siswa untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan teman-temannya, terutama terhadap siswa berkebutuhan khusus,” tambah Ramli.

Selain itu, pihak sekolah telah memberlakukan konsekuensi tegas bagi siswa yang terbukti melakukan perundungan.

Hukuman yang diterapkan berupa membersihkan fasilitas sekolah seperti toilet. Hukuman ringan ini dianggap dapat memberikan efek jera.

“Ini memang hukuman yang sederhana, namun kami berharap dapat mendidik siswa agar lebih bertanggung jawab dan memahami dampak dari perbuatannya,”

“Kami berharap langkah-langkah ini dapat mencegah kasus bullying dan menciptakan suasana sekolah yang kondusif bagi semua siswa.” tandasnya. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved