Kasus KUR Gorontalo
BREAKING NEWS: Tersangka Kasus Kredit Usaha Rakyat di Kota Gorontalo Diserahkan ke Kejaksaan
Tersangka kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kota Gorontalo kini diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Tersangka-Meiko-Sino-saat-diserahkan-ke-Kejari-Kota-Gorontalo.jpg)
"MS mengakui semua perbuatannya dan menjelaskan bahwa ia menggunakan dana pinjaman tersebut sebagai modal usaha. Namun, setelah membayar dua kali cicilan, ia berhenti melunasi angsuran, sehingga kredit macet terjadi," ujar Kompol Leonardo.
Akibat perbuatannya, Meiko Sino kini dijerat dengan Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat.
Jika terbukti bersalah, MS terancam hukuman penjara maksimal enam tahun.
Kasat Reskrim Kompol Leonardo berharap kasus ini menjadi pelajaran penting, khususnya dalam pengawasan dokumen perbankan.
Baca juga: Alasan UBM Gorontalo Masukkan Uang Transportasi dan Cenderamata dalam Rincian Biaya Wisuda Mahasiswa
Kronologi
Pada April 2024, Ayu Lestari mencoba mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui developer perumahan.
Namun, pengajuan itu ditolak oleh pihak bank karena sistem mendeteksi adanya catatan kredit macet atas namanya.
Merasa tidak pernah mengajukan pinjaman, Ayu melakukan verifikasi langsung di kantor cabang dari bank di Gorontalo pada 8 Mei 2024.
Hasilnya, ditemukan bahwa ia tercatat memiliki pinjaman KUR yang dicairkan pada 2021. Namun, Ayu tidak pernah memiliki rekening maupun mengajukan KUR.
Penelusuran lebih lanjut mengungkapkan bahwa dokumen yang digunakan untuk pengajuan KUR tersebut dipalsukan oleh seorang pelaku eksternal bernama Meiske Sino (MS).
Pelaku menggunakan data identitas Ayu Lestari yang telah dimanipulasi.
Pemimpin Cabang BRI Gorontalo, Komang Wahyu WP, menyatakan bahwa pencairan KUR dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), termasuk pemeriksaan dokumen dan survei usaha.
Namun, pelaku berhasil mengelabui proses tersebut dengan menggunakan dokumen palsu.
“Pelaku datang ke bank menggunakan identitas palsu atas nama Ayu Lestari. Kami memastikan pelaku adalah pihak eksternal, bukan bagian dari internal kami,” ungkap Komang.
Kasus ini menarik perhatian DPRD Provinsi Gorontalo, khususnya Komisi II yang diketuai oleh Herman Haluti.
Pada 30 Desember 2024, DPRD menggelar mediasi antara pihak bank , Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta korban Ayu Lestari.