Ramadhan 2025
BREAKING NEWS: Pemerintah Tetapkan Jadwal Pembelajaran Mandiri Siswa Selama Ramadhan 2025
Jadwal pembelajaran mandiri siswa selama ramadhan kini telah ditetapkan secara resmi, pada Selasa (21/1/2025).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Siswa-belajar-mandiri-ramadan.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Jadwal pembelajaran mandiri siswa selama ramadhan 2025 kini telah ditetapkan secara resmi, pada Selasa (21/1/2025).
Penetapan ini diterbitkan melalui Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri diantaranya Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.
Dilansir dari Tribunnews.com, Surat Edaran (SE) tersebut diteken pada 20 Januari 2025.
Isinya mengatur waktu pembelajaran mandiri di rumah serta pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadan, Idul Fitri, dan cuti bersama/libur Idul Fitri sesuai dengan kalender pemerintah.
Adapun SEB ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Berikut isi SEB sebagaimana dikutip TribunGorontalo.com dari Tribunnews.com:
Pertama, pada 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025 kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat, sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Kedua, pada tanggal 6 sampai 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Selain kegiatan pembelajaran, peserta didik diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama.
Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Al Quran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
Sementara, bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Ketiga, pada tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idul Fitri bagi sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Ketua HMI Gorontalo Terduga Pelaku Pelecehan Dipolisikan, Korban Kini Diperiksa
Selama libur ldul Fitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.
Keempat, kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.
Selain mengatur waktu, SE bersama itu juga memberikan arahan kepada pemerintah daerah, Kakanwil Kemenag, dan kepada orang tua.