Gorontalo dalam Data
Jumlah Penduduk Gorontalo per Tahun 2024 Tercatat 1.250.960 Jiwa
Dukcapil terus mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan perubahan status kependudukan agar data yang tercatat tetap valid dan dapat mendukung berba
Penulis: Faisal Husuna | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Provinsi Gorontalo mencatat jumlah penduduk sebanyak 1.250.960 jiwa pada semester kedua tahun 2024.
Data ini diumumkan pada Januari 2025 oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Didukcapil) serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Gorontalo, Amran Pahrun.
“Tahun 2023, jumlah penduduk sebanyak 1.237.185 jiwa, kini bertambah menjadi 1.250.960 jiwa,” ujar Amran.
Ia merinci data penduduk berdasarkan wilayah kabupaten dan kota sebagai berikut:
- Kabupaten Gorontalo: laki-laki 213.513 jiwa, perempuan 210.468 jiwa, total 423.981 jiwa.
- Kabupaten Boalemo: laki-laki 77.920 jiwa, perempuan 74.931 jiwa, total 152.851 jiwa.
- Kabupaten Bone Bolango: laki-laki 88.055 jiwa, perempuan 86.733 jiwa, total 174.788 jiwa.
- Kabupaten Pohuwato: laki-laki 83.050 jiwa, perempuan 79.939 jiwa, total 162.989 jiwa.
- Kabupaten Gorontalo Utara: laki-laki 67.267 jiwa, perempuan 64.724 jiwa, total 131.991 jiwa.
- Kota Gorontalo: laki-laki 101.690 jiwa, perempuan 102.670 jiwa, total 204.360 jiwa.
Pertumbuhan Penduduk dan Faktor Penentu
Amran menjelaskan bahwa data kependudukan dirilis dua kali setahun, yakni pada Juli untuk periode Januari–Juni, dan Januari untuk periode Juli–Desember.
Pertumbuhan jumlah penduduk dipengaruhi oleh empat faktor utama: kelahiran, kematian, perpindahan penduduk, dan kedatangan penduduk.
“Setiap perubahan dalam jumlah penduduk harus dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di masing-masing daerah agar tercatat dengan baik,” tegasnya.
Meskipun jumlah penduduk terus bertambah, pelaporan pindah domisili masih menjadi tantangan.
Amran mengungkapkan bahwa hanya sedikit warga yang melaporkan perpindahan mereka, sehingga data yang akurat sulit didapatkan.
Ia mengimbau masyarakat yang pindah domisili karena alasan pekerjaan, pendidikan, atau lainnya untuk segera melapor ke Dukcapil setempat.
“Melapor penting agar data kependudukan selalu mutakhir, dan dokumen seperti KTP bisa diperbarui sesuai alamat baru,” jelasnya.
Selain pindah domisili, pelaporan kelahiran dan kematian juga menjadi perhatian utama.
Amran menyebutkan bahwa jika kelahiran terjadi di fasilitas kesehatan pemerintah, seperti puskesmas, rumah sakit, atau bidan desa, secara otomatis akta kelahiran akan diterbitkan bersamaan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Hal yang sama berlaku untuk kematian. Jika keluarga melapor, Dukcapil akan menerbitkan akta kematian,” tambahnya.
Dukcapil terus mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan perubahan status kependudukan agar data yang tercatat tetap valid dan dapat mendukung berbagai program pembangunan di Provinsi Gorontalo.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.