Berita Viral
Gegara Cicilan Rp 750 Juta, Pasutri di Jember Tipu Bank dengan Buat Foto Palsu Batu Nisan Suami
Istri bernama Indah Suryaningsih (38) warga Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur ini sengaja memalsukan kematian suaminya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/shgwetharewg.jpg)
Namun juga memalsukan Kartu Keluarga (KK) buku nikah hingga sertifikat tanah sebagai agunan kredit ke perbankan.
Baca juga: Viral Aksi Maling Terekam Camera CCTV Ambil Pakaian dalam Wanita
Saat polisi menggeledah rumah pelaku, ditemukan printer yang digunakan untuk mencetak dokumen palsu.
Selain itu, juga ditemukan berbagai dokumen palsu yang digunakan untuk penipuan.
Akibat penipuan itu, kata dia, Bank Jatim mengalami kerugian senilai Rp 750 juta.
Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 263 subsider Pasal 264 subsider Pasal 266 KUHP subsider Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 66 susider Pasal 68 Undang-undang RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan atau Pasal 77 jo Pasal 94 Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Kisah serupa terjadi juga di Sulawesi Selatan.
Seorang suami palsukan surat kematian istrinya demi bisa mengajukan kredit mobil.
Baca juga: Viral, Sekolah Minta Siswa Bayar Rp 2,6 Juta Buat Makan Gratis Para Guru, Orang Tua Tak Terima
Pria berinisial AA (34) nekat melakukan hal tersebut akibat hubungannya saat itu tak harmonis dengan istrinya.
AA yang ingin mengajukan kredit mobil akhirnya memalsukan surat kematian istrinya berinisial H, padahal istrinya masih hidup.
H sendiri merupakan seorang ASN di Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
"Terduga pelaku mengajukan kredit mobil namun ada persyaratan yang tidak bisa dia penuhi dan saat itu hubungannya dengan korban sedang tidak baik," kata Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad Aidid, Jumat (26/7/2024).
Terlapor tak bisa memenuhi persyaratan pengajuan kredit karena tak ada persetujuan dari istrinya.
"Ada salah seorang karyawan pembiayaan yang mengetahui hubungan terlapor dan korban sedang tidak harmonis. Jadi, karyawan tersebut menyarankan terlapor membuat surat kematian istrinya," jelasnya.
"Salah satu karyawan yang memberikan saran kepada terlapor untuk membuat surat kematian istrinya tersebut kami tetapkan sebagai tersangka," sambungnya.
Baca juga: Gara-Gara Tersinggung saat Upacara, Pemuda di Madura Viral Nekat Bakar Motor Guru Honorer
Sementara, terlapor saat ini tidak ditahan namun wajib lapor ke Polres Palopo sembari menunggu berkas perkara rampung.