Sandy Permana Tewas
Pemicu Pembunuhan Sandy Permana Terungkap, Nanang Gimbal Tikam Setelah Cekcok dengan Korban
Atas perbuatannya, Nanang Gimbal dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat. Nanang
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM -- Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa pembunuhan aktor Sandy Permana, yang ditemukan tewas mengenaskan di Perumahan TNI/Polri Cibarusah Jaya, Bekasi, pada Minggu (12/1/2025), dipicu oleh cekcok antara korban dan tersangka, Nanang Gimbal.
Menurut keterangan dari Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Nanang Gimbal mengaku bahwa Sandy dikenal sebagai pribadi yang temperamental.
"Tersangka mengatakan bahwa korban suka marah-marah dan mudah tersulut emosi," ujar Wira dalam konferensi pers, Kamis (16/1/2025).
Pihak kepolisian kini tengah mendalami lebih lanjut dengan meminta keterangan warga sekitar untuk memastikan kebenaran pernyataan tersebut.
Insiden bermula ketika Sandy meludah ke arah Nanang sambil menatap sinis, yang langsung memicu emosi Nanang.
Dalam kemarahan, Nanang mengambil pisau dan mengejar Sandy yang sedang mengendarai sepeda motor, lalu menikamnya di beberapa bagian tubuh.
Sandy yang ditemukan dalam kondisi masih bernapas akhirnya meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.
Setelah melakukan aksi kejamnya, Nanang berusaha melarikan diri dan memotong rambutnya dengan gunting yang dipinjam dari warung, untuk menghindari pengejaran petugas.
Namun, pelarian Nanang berakhir pada Rabu (15/1/2025), ketika ia ditangkap di sebuah warung makan di Karawang, Jawa Barat.
Atas perbuatannya, Nanang Gimbal dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, yang mengancam hukuman penjara hingga 15 tahun.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.